Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi Sumatera Utara telah memutuskan untuk menaikkan status penanganan pandemi covid-19 di daerahnya setelah dalam beberapa hari terakhir jumlah pasien belum menunjukkan penurunan.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Sumatera Utara Aris Yudhariansyah mengungkapkan, Pemprov Sumut mulai Selasa 31 Maret 2020 telah menaikkan status dari Siaga Darurat Bencana Non Alam Covid-19 menjadi Tanggap Darurat.
"Penaikan status ini ditetapkan dalam SK Gubernur Sumatera Utara yang ditetapkan pada hari Senin 30 Maret 2020," ujarnya, Selasa (31/3).
Penaikan status ini menurut Aris berdasarkan beberapa pertimbangan. Yang paling utama karena adanya kenaikan eskalasi orang yang terjangkit Covid-19 sehingga membutuhkan penanganan yang lebih cepat, tepat, fokus dan terpadu.
Penaikan status ini juga berdasar pada keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang Perpanjangan Status Nasional Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia.
Selain menaikkan status, Pemprov Sumut juga menetapkan perpanjangan masa waktu bencana dari sebelumnya yang berakhir pada 30 Maret 2020, menjadi 29 Mei 2020.
Terkait dengan penaikan status ini, dilakukan juga perubahan struktur Gugus Tugas Sumut, menindaklanjuti Keppres Nomor 9 Tahun 2020.
Jika sebelumnya Ketua Gugus Tugas Sumut adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riadil Akhir Lubis, maka saat ini Gugus Tugas dipimpin langsung Gubernur Edy Rahmayadi, dengan Wakil I Pangdam Bukit Barisan dan Wakil II Kapolda Sumut.(OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved