KLHK Ingatkan Pemda Soal Galian C di Bahorok Sumatra Utara

Indriyani Astuti
25/3/2020 15:29
KLHK Ingatkan Pemda Soal Galian C di Bahorok Sumatra Utara
Ilustrasi: Kondisi salah satu gunung yang dikikis untuk diambil materialnya (galian C).(Antara)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) angkat bicara terkait persoalan galian C di Pantai Sampah, Desa Tanjung Lenggang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, yang sudah beroperasi sejak 2013.

"Ditanyakan ke pemda dulu," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani kepada Media Indonesia di Jakarta, Rabu (25/3).

Baca juga:Kota Banda Aceh Pasang Wastafel Portable di Area Publik

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan, izin galian C diberikan oleh pemerintah daerah (pemda). Oleh karena itu, pemerintah pusat tidak ingin melangkahi kewenangan yang saat ini ada di tangan Pemprov Sumatra Utara dan Pemkab Langkat.

Seperti diberitakan, warga di sekitar Pantai Sampah, Desa Tanjung Lenggang, Bahorok, Langkat, Sumatra Utara, tidak setuju dengan keberadaan operasi penambangan bahan galian C (pasir dan bebatuan) di sepanjang aliran Sungai Wampu yang melewati wilayah Pantai Sampah. Galian itu memakan tanah warga dan merusak pepohonan di sepanjang aliran sungai.

Baca juga:Polda Sumut Akan Bubarkan Paksa Kerumunan

Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi sudah memerintahkan bupati setempat untuk menghentikan kegiatan tersebut. Meski demikian, izin kegiatan tersebut tidak kunjung dicabut sehingga memicu keresahan warga. Mereka khawatir dampak lingkungan dari galian di sekitar sungai. (Ind/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya