Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) angkat bicara terkait persoalan galian C di Pantai Sampah, Desa Tanjung Lenggang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, yang sudah beroperasi sejak 2013.
"Ditanyakan ke pemda dulu," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani kepada Media Indonesia di Jakarta, Rabu (25/3).
Baca juga:Kota Banda Aceh Pasang Wastafel Portable di Area Publik
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan, izin galian C diberikan oleh pemerintah daerah (pemda). Oleh karena itu, pemerintah pusat tidak ingin melangkahi kewenangan yang saat ini ada di tangan Pemprov Sumatra Utara dan Pemkab Langkat.
Seperti diberitakan, warga di sekitar Pantai Sampah, Desa Tanjung Lenggang, Bahorok, Langkat, Sumatra Utara, tidak setuju dengan keberadaan operasi penambangan bahan galian C (pasir dan bebatuan) di sepanjang aliran Sungai Wampu yang melewati wilayah Pantai Sampah. Galian itu memakan tanah warga dan merusak pepohonan di sepanjang aliran sungai.
Baca juga:Polda Sumut Akan Bubarkan Paksa Kerumunan
Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi sudah memerintahkan bupati setempat untuk menghentikan kegiatan tersebut. Meski demikian, izin kegiatan tersebut tidak kunjung dicabut sehingga memicu keresahan warga. Mereka khawatir dampak lingkungan dari galian di sekitar sungai. (Ind/A-3)
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti kompleksitasnya persoalan tambang di Jawa Barat. Tidak hanya yang ilegal, menurutnya yang legal pun tidak luput dari berbagai masalah.
Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek tiga lokasi pengolahan dan penyimpanan pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur dan Belitung.
PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) menandatangani kontrak jangka panjang dengan PT Adaro Indonesia untuk melanjutkan operasional di Tambang Tutupan Selatan
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) menghentikan sementara aktivitas penambangan batuan di kawasan Nagari Pasie Nan Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Padang Pariaman.
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan mengakui masih kurangnya pengawasan terhadap aktivitas industri ekstraktif pertambangan dan perkebunan.
Direktur Eksekutif Indonesia Mining & Energy Watch Ferdy Hasiman menekankan pentingnya sikap netral dan berbasis fakta dalam mengevaluasi dugaan pelanggaran hukum di industri tambang nikel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved