Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

PUPR Minta Setop, Pembangunan KA Cepat Bandung-Jakarta Berlanjut

Reza Sunarya
02/3/2020 18:53
PUPR Minta Setop, Pembangunan KA Cepat Bandung-Jakarta Berlanjut
Pekerja menyelesaikan tahap akhir produksi rangkaian kereta cepat di pabrik kereta CRRC Guangdong, Jiangmen, Tiongkok.(ANTARA/ Irfan Ilmie)

KEMENTERIAN Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah meminta, proyek pembangunan KA Cepat Bandung- Jakarta untuk dihentikan sementara. Namun proyek pengerjaan jalur kereta api cepat Jakarta-Bandung, di wilayah Kabupaten Purwakarta masih berlangsung, Senin (2/3).

Dari pantauan Media Indonesia di salah satu titik pekerjaan jalur kereta api cepat, Jakarta-Bandung tersebut, yakni di Desa Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat.  Para pekerja tengah melakukan pemasangan kontruksi, pilar penyangga jalur rel dengan melibatkan alat berat. Pelaksana proyek terkesan mengabaikan surat dari Kementerian PUPR, ikhwal penghentian sementara tersebut.

Saat hendak dikonfirmasi, pihak pelaksana proyek tidak berada di lokasi. Namun salah seorang sekuriti bernama Wawan mengatakan, pihaknya belum menerima perintah soal penghentian pengerjaan dari pelaksana.

"Sampai saat ini kami belum menerima permintaan proyek untuk diberhentikan," kata Wawan di lokasi proyek, Senin (2/3).

Diketahui Kementerian PUPR meminta pembangunan proyek jalur kereta cepat Jakarta-Bandung untuk dihentikan. Pengentian bersifat sementara. Surat instruksi penghentian tersebut sudah dilayangkan Kementerian ke PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC), pada 27 Februari 2020.

baca juga: Penumpang Kapal Coral Adventurer Akhirnya Diizinkan ke Kelimutu

Dalam surat PUPR Nomor 21/PRT/M/2019 tersebut, juga disebutkan 6 alasan penghentian sebagai bahan yang harus dievaluasi. Penghentian berlaku mulai tanggal 2 Maret 2020, hari ini hingga dua pekan ke depan.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya