Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Lunasi Utang Pajak Rp3,29 Miliar, L Dilepas dari Rutan Ponorogo

Heri Susetyo
01/3/2020 13:45
Lunasi Utang Pajak Rp3,29 Miliar, L Dilepas dari Rutan Ponorogo
Ilustrasi -- Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak(MI/ANGGA YUNIAR)

KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa Timur II) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Madiun melepaskan wajib pajak berinisial L yang disandera di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Ponorogo.

Wajib pajak L sebelumnya dititipkan di rutan tersebut pada Selasa lalu (25/2) karena tidak melunasi utang pajaknya senilai Rp3,3 miliar. Namun baru empat hari merasakan hidup di dalam rutan, pengusaha minuman non alkohol itu akhirnya bersedia membayar utang pajaknya pada Jumat (28/2).

"Yang bersangkutan dilepas setelah melunasi utang pajaknya tersebut," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jatim II Nyoman Ayu Ningsih, Minggu (1/3).

Utang pajak yang dibayar L ditambah biaya penagihan Rp3,9 juta mencapai lebih dari Rp3,3 miliar. Sesuai dengan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, maka tersandera bisa dilepaskan karena telah melunasi seluruh utang pajak.  

Nyoman Ayu Ningsih menambahkan, sebelum menyandera L, pihaknya sudah melakukan tindakan persuasif dan penagihan aktif. Kanwil DJP Jatim II beserta seluruh unit kerja di bawahnya memang berkomitmen mengedepankan upaya persuasif kepada wajib pajak.

baca juga: Tiga Nelayan Belitung Timur Hilang Melaut

Selain itu juga meningkatkan penyuluhan tentang hak dan kewajiban perpajakan dan melakukan pembinaan kepada wajib pajak. Namun demikian tindakan penegakan hukum (law enforcement) berupa tindakan penagihan hingga penyanderaan (gijzeling) merupakan upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Selain itu untuk memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh terhadap kewajiban perpajakannya.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Kanwil DJP Jawa Timur II mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Nyoman. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya