Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa Timur II) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Madiun melepaskan wajib pajak berinisial L yang disandera di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Ponorogo.
Wajib pajak L sebelumnya dititipkan di rutan tersebut pada Selasa lalu (25/2) karena tidak melunasi utang pajaknya senilai Rp3,3 miliar. Namun baru empat hari merasakan hidup di dalam rutan, pengusaha minuman non alkohol itu akhirnya bersedia membayar utang pajaknya pada Jumat (28/2).
"Yang bersangkutan dilepas setelah melunasi utang pajaknya tersebut," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jatim II Nyoman Ayu Ningsih, Minggu (1/3).
Utang pajak yang dibayar L ditambah biaya penagihan Rp3,9 juta mencapai lebih dari Rp3,3 miliar. Sesuai dengan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, maka tersandera bisa dilepaskan karena telah melunasi seluruh utang pajak.
Nyoman Ayu Ningsih menambahkan, sebelum menyandera L, pihaknya sudah melakukan tindakan persuasif dan penagihan aktif. Kanwil DJP Jatim II beserta seluruh unit kerja di bawahnya memang berkomitmen mengedepankan upaya persuasif kepada wajib pajak.
baca juga: Tiga Nelayan Belitung Timur Hilang Melaut
Selain itu juga meningkatkan penyuluhan tentang hak dan kewajiban perpajakan dan melakukan pembinaan kepada wajib pajak. Namun demikian tindakan penegakan hukum (law enforcement) berupa tindakan penagihan hingga penyanderaan (gijzeling) merupakan upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Selain itu untuk memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh terhadap kewajiban perpajakannya.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Kanwil DJP Jawa Timur II mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Nyoman. (OL-3)
GSN, STAPA, dan Sampoerna melaksanakan program yang bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan Indonesia.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Timur atau Jatim menutup dua pasar hewan di Ponorogo dan Tulungagung, menyusul tingginya angka kasus penyakit mulut dan kaki (PMK)
SEJUMLAH sapi milik warga Ponorogo Jawa Timur terserang penyakit hingga beberapa diantaranya dilaporkan mat dengan ciri-ciri hampir sama dengan Penyakit Mulut dan Kuku, atau PMK.
Satiyem, yang hidup mengandalkan bantuan tetangga dan kerabatnya, mengaku sebelumnya mengandalkan penerangan lampu minimalis di rumahnya dengan menyambung listrik dari tetangga.
M Letto Mulyadi masih tak percaya jika rayuan maut petugas Indosat mampu meluluhkan hatinya untuk mengembangkan salah satu produk milik Indosat Ooredoo Hutchison 3Kiosk di wilayah Ponorogo.
Indikator perlunya sport massage manakala merasa kelelahan, ada gangguan tidur, pasca operasi atau terjadi cedera sub-akut dan kronis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved