Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

619 Izin Usaha Pertambangan di Kalsel Dicabut

Denny Susanto
18/2/2020 20:34
619 Izin Usaha Pertambangan di Kalsel Dicabut
Lokasi pertambangan batu bara ilegal di Kalsel(MI/Denny Susanto)

SEDIKITNYA ada 619 izin usaha pertambangan (IUP) telah dicabut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan sejak 2017, dalam rangka penataan sektor pertambangan.

"Sejak kewenangan diserahkan ke provinsi penataan sektor pertambangan terus kita lakukan. Kerjasama kita lalukan bersama instansi terkait TNI-Polri juga KPK," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, Isharwanto, Selasa (18/2).

Tercatat sejak Januari 2017 pihaknya telah mencabut 619 izin usaha pertambangan yang bermasalah dan 595 IUP diantaranya adalah IUP
batu bara.

"Selama awal 2020 ini juga ada beberapa perusahaan yang kita cabut," ujar Isharwanto sembari mengatakan pihaknya mendukung rencana
pemerintah yang akan menerbitkan Perpres penutupan tambang ilegal di tanah air.

Pemerintah pusat memperkirakan ada sekitar 8.000 tambang ilegal dan terbanyak ada di Kalimantan Timur. Sedangkan di Kalsel berdasarkan
laporan yang diterima ada 50 titik aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang tesebar di sejumlah wilayah diantaranya Kabupaten Tanah Laut, Tanah Bumbu, dan Hulu Sungai Selatan.

Masih maraknya praktek tambang batu bara ilegal di wilayah Kalsel diduga kuat karena ada pelindung (backing) penguasa dan aparat.

Isharwanto juga mengungkapkan, total bukaan tambang di Kalsel mencapai 76.629 hektar. Dari luasan tersebut kegiatan reklamasi baru sekitar 46.607 hektar dan yang telah direvegetasi seluas 16.682 hektar. Masih tersisa 30.022 bukaan tambang yang belum direklamasi termasuk ratusan lobang tambang.

Sementara Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono menegaskan eksploitasi SDA tambang telah menjadi sumber penyebab kerusakan lingkungan dan ancaman bencana ekologis di wilayah tersebut. Saat ini 50 persen wilayah Kalsel dikuasai izin pertambangan (33%) dan perkebunan kelapa sawit (17%).

"Kita menyaksikan saat ini daerah-daerah tambang mengalami bencana banjir saat penghujan dan kekeringan saat kemarau. Sumber-sumber air masyarakat dan sungai tercemar dan masih banyak dampak negatif lain dari sektor pertambangan ini," tegasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik