Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
OPERASI Tangkap Tangan (OTT) dilakukan terhadap oknum warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
OTT yang melibatkan Satpol PP dan anggota TNI ini berhasil menjaring belasan orang. Setelah didata, mereka langsung dilepaskan dan diimbau agar tidak kembali membuang sampah di sembarang tempat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandung Barat, Apung Hadiat Purwoko mengatakan, tindakan tegas ini merupakan permulaan sebelum peraturan daerah (perda) tentang Penanggulangan Sampah diberlakukan. "OTT ini sebagai bentuk sosialisasi sebelum perda diterapkan, jangan sampai masyarakat kaget dengan adanya perda tersebut," kata Apung, Minggu (16/2).
Dia menjelaskan, nantinya setelah perda diterapkan, setiap orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan menerima sanksi denda Rp500 ribu. "Denda sebesar itu agar timbul efek jera bagi warga yang membandel," ujarnya.
Apung mengatakan, perda tersebut saat ini masih digodok di provinsi, bila sudah disahkan, perda itu akan langsung diterapkan di Bandung Barat. "Setelah disahkan, nanti OTT akan dilaksanakan di semua wilayah dengan pantauan petugas dari DLH dan Satpol PP," ungkapnya.
Namun demikian, lanjut dia, pantauan tidak akan dilaksanakan setiap hari karena jumlah petugas yang terbatas. Oleh karena itu, pantauan akan lebih difokuskan di kawasan-kawasan rawan seperti Lembang. "Insya Allah dengan OTT bisa memberikan efek jera bagi warga. Tapi, tidak mungkin juga kita lakukan OTT setiap hari," jelasnya.
Menurut dia, efek jera tersebut merupakan jalan terakhir agar terbangun kesadaran warga dalam menjaga kebersihan lingkungannya. "Semoga tidak ada lagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarang, karena kalau ada, mereka akan mendapat ganjaran denda Rp500 ribu," tambahnya. (OL-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved