Kamis 23 April 2015, 00:00 WIB

Kejagung Panggil 4 Pejabat Pemkab

MI | Nusantara
Kejagung Panggil 4 Pejabat Pemkab

MI/Abdul Jalil Hermawa
Petugas dari kejaksaan agung menyita beberapa aset Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Sumadi Al Gottas yang telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial tahun 2009-2012

 
EMPAT pejabat dan mantan pejabat di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, akan diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial. Mereka terdiri dari Dedi Supardi, mantan bupati, Zainal Abidin Rusyamsi, mantan sekda, M Tambak, kabag keuangan, dan Tasiya Soemadi, wakil bupati.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Dedie Triharyadi, mengatakan surat panggilan sudah dikirimkan kepada keempat orang itu. "Mereka diminta datang bersaksi pada Senin, pekan depan."

Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Emon Purnomo, Subekti Sunoto, dan Tasiya Soemadi. Emon Purnomo dan Subekti Sunoto sudah ditahan Kejagung.

Ketiganya disangka melakukan dugaan korupsi dana bansos di Kabupaten Cirebon anggaran 2009-2012 dengan nilai total kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar. Kejagung sudah menggeledah sejumlah lokasi, menyita dokumen, perhiasan, hingga rumah milik tersangka.

Dalam kasus lain, Bupati Alor periode 2009-2014 Simeon Thobias Pally ditahan di sel Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur, karena diduga terlibat korupsi dana hibah Unit Layanan Pengadaan (ULP) Alor sebesar Rp1,6 miliar.

Kabid Humas Polda NTT AKB Agus Santoso mengatakan penyidik memutuskan menahan Simon karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

"Dari segi yuridis, supaya ada dampak hukum terhadap yang bersangkutan dan orang lain," ujarnya.

Dana hibah Rp1,6 miliar dianggarkan dalam APBD Alor tahun anggaran 2012/2013. Kasus ini diduga merugikan negara Rp360 juta.

Setelah Simeon diputuskan ditahan, polisi juga menetapkan Kepala ULP Alor Abdul Djalal serta Sekretaris ULP Alor Melkzon Beri sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Dari Bengkulu dilaporkan, kejari menahan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkulu Utara Eddy Supriyanto terkait dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Desa Kemumu-Dusun Curup, Kecamatan Argamakmur, sepanjang tiga kilometer senilai Rp3,4 miliar pada 2013. Kemarin, dia diperiksa selama dua jam, dan diputuskan langsung ditahan.

"Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama SY, pemimpin proyek dan Direktur CV Sinatria Surya, NS," kata Kejari Bengkulu Utara I Gede Ngurah Sriada.

Kemarin, LSM Gerakan Antikorupsi Aceh melaporkan mantan Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar, ke KPK di Jakarta, atas kasus dugaan korupsi dana kerja Wakil Gubernur Aceh periode 2007-2012 sebesar Rp60,6 miliar.

"Kami juga melampirkan sejumlah bukti," kata Hayatuddin Tanjung, aktivis LSM. (tim/N-3)


Baca Juga

Dok. Antara Sumbar

Longsor Tutupi Setengah Badan Jalan Bukittinggi-Lubuk Basung

👤Yose Hendra 🕔Selasa 28 Maret 2023, 14:47 WIB
Tanah longsor terjadi di Jorong Alai, Nagari Koto Malintang, Tanjung Raya, Senin (27/3) malam menyebabkan material tanah dan batu menutupi...
ANTARA/BAYU PRATAMA S

Lingkungan Kian Rusak Kerap Bikin Kalsel Dilanda Banjir

👤Denny Susanto 🕔Selasa 28 Maret 2023, 14:41 WIB
Pengaruh perilaku manusia justru merusak...
Dok. Polres Demak

Polisi Demak Sita 40 Kg Bahan Peledak Petasan

👤Akhmad Safuan 🕔Selasa 28 Maret 2023, 12:15 WIB
Polres Demak berhasil menangkap empat penjual petasan dan menyita 40 kilogram (kg) bahan peledak pembuat...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya