Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Polres Pematangsiantar Musnahkan 57 Kg Ganja

Belvania Sianturi
03/2/2020 16:30
Polres Pematangsiantar Musnahkan 57 Kg Ganja
Polres Pematangsiantar memusnahkan 57 kg ganja(MI/Belvania Sianturi)

Polres Pematangiantar memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja. Pemusnahan digelar di halaman Mapolres Pematangsiantar, Jl MH Sitorus Pematangsiantar, Senin (3/2).

Barang bukti ganja yang dimusnahkan adalah sebanyak 57,7 kilogram. Ini merupakan hasil tangkapan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar beberapa waktu lalu.

Wakapolres Pematangsiantar Kompol Bonggas Simarmata yang membaca sambutan Kapolres AKBP Budi Pardamean Saragih mengatakan, barang bukti narkoba jenis ganja yang dimusnahkan tersebut adalah hasil ungkapan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar seberat 57.700 gram.

Pengungkapan kasus narkoba ini, lanjutnya, merupakan hasil kerja sama Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dengan masyarakat untuk bersama memerangi narkoba di Kota Pematangsiantar.

Sementara itu, Wali Kota Pematangsiantar,  Hefriansyah mengatakan Pemerintah Kota Pematangsiantar siap bekerja sama dengan pihak kepolisan untuk memerangi peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar.

"Kita siap bekerja sama dengan pihak terkait untuk pencegahan peredaran narkotika yang ada di Kota Pematangsiantar. marilah bersama-sama kita kita untuk lebih intensif menjaga keluarga kita agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba," ajaknya.

Turut hadir mewakili dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pematangsiantar.
Selain itu, dua tersangka kasus penyalahgunaan narkoba juga dihadirkan. (AP/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya