Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PENGURUS RW 03 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, telah membatalkan edaran mengenai iuran dengan membedakan antara pribumi dan nonpribumi.
"Surat dibuat tidak sesuai dengan prosedur dan sudah dicabut oleh pengurusnya," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara di Surabaya, Rabu (22/1).
Sebelumnya, beredar surat edaran hasil keputusan bersama RW 03 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. Dalam surat itu diterangkan setiap warga nonpribumi diwajibkan membayar iuran dua kali lipat jika ingin mendirikan bangunan di kelurahan setempat.
Baca juga: Perawatan Buruk Jadi Penyebab Kecelakaan Bus Purnama Sari
Pemerintah Kota Surabaya sudah mengeluarkan pedoman pembatalan surat di semua tingkat sampai RT. Apalagi, yang dilakukan RW 03 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Laksantri, menyalahi prosedur.
"Sebelum dia menyampaikan kepada masyarakat, harus diverifikasi dan diteliti oleh lurah, tidak lantas diumumkan ke masyarakat," katanya.
Baca juga: Kapolda Akui Ari Sigit Dapat Aphard meski bukan Member MeMiles
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Imam Syafii mengatakan, Komisi A DPRD Surabaya berencana mengundang pengurus RT, RW 03 Kelurahan Bangkingan, camat dan lurah.
Karena sudah ada permintaan maaf dan mencabut peraturan kontroversi tersebut, Komisi A membatalkan mengundang mereka. "Nanti kalau kita panggil malah bisa panjang," tuturnya.
Agar tidak terulang seperti kejadian di RW 03 Bangkingan, kata politisi Partai NasDem ini, Komisi A menjadwalkan mengundang Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan Sekretariat Kota Surabaya, Biro Pemerintahan, Biro Hukum Kota Surabaya pada pekan depan.
"Kita undang untuk menyampaikan terkait Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2017 tentang RT, RW dan LPMK," katanya.
Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT). diharapkan tidak ada peraturan kontroversi lagi di tingkat RT dan RW.
"Lurah harus tahu di wilayahnya mengenai apa yang menjadi program RT, RW dan LPMK," ujarnya.(X-15)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved