Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Jaksa Tahan Pejabat Pengadilan Negeri

MI
22/4/2015 00:00
Jaksa Tahan Pejabat Pengadilan Negeri
(MI/TIYOK)
ALEX Tachsin Ibrahim, panitera dan Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Bandung, kemarin. Sebelumnya, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan SMA Negeri 22 Kota Bandung.

Kerugian negara dalam kasus itu diperkirakan mencapai Rp7 miliar. Alex tidak sendiri. Tersangka lain yang sudah ditahan lebih dulu ialah Didi Rismunadi, salah satu kepala bidang pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung.

Sebelum ditahan, Alex menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan Bidang Intelijen Kejari Bandung. Itu merupakan pemeriksaan pertama untuk Alex setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup.

Adapun Didi sudah ditahan di Rumah Tahanan Kebonwaru sejak 22 Desember 2014. Saat kasus itu terjadi pada 2013, Didi menjabat sebagai Kepala Bidang DPKAD Kota Bandung. Dia berperan mengurusi administrasi dan menandatangani surat pencairan anggaran proyek, sedangkan Alex diduga menerima gratifikasi.

Dalam menyidik kasus itu, Kejari Bandung juga sudah memanggil sejumlah saksi, di antaranya Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto, pengacara Abidin, beberapa kepala bidang di DPKAD Kota Bandung, Kabag Hukum Pemkot Bandung Adin Mukhtarudin, dan beberapa ahli waris.

Dari Lampung, Rachmat Hartono, Ketua DPRD Lampung Utara 2014-2019, sejak Juli tahun lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan pelebaran jalan dengan anggaran 2012 senilai Rp6,7 miliar. Namun, sampai kemarin, keberadaannya tidak diketahui.

Rachmat juga diketahui sudah 4 bulan terakhir tidak pernah masuk kantor. Sebelum duduk di kursi dewan, dia tercatat sebagai Direktur CV Way Sabuk.

"Kami masih memburu tersangka, terutama di sekitar Bandar Lampung. Dua hari lalu, mobilnya terlihat berada di Pahoman, Bandar Lampung, dan ketika kami periksa kendaraan itu sedang dibawa oleh keluarganya," papar sumber Media Indonesia di Kejaksaan Negeri Kotabumi, Lampung Utara.

Kejari Kotabumi telah menahan tiga tersangka pada kasus sama, yakni Kabid Bina Marga Zainudin, Kasi Peningkatan Jalan Legiono, dan konsultan pengawas Sulistiawan.

Di Kendari, Polda Sulawesi Tenggara kembali gagal memeriksa Suhandoyo, mantan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, dalam kasus tindak pidana pencucian uang. "Ini panggilan kedua," kata juru bicara Polda Sultra Komisaris Muhadi Walam. (SB/NV/HM/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya