Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pematangsiantar sepakat mengajukan hak interpelasi kepada Walikota Pematangsiantar Hefriansyah. Hingga saat ini sudah 23 anggota DPRD Pematangsiantar yang sepakat mengajukan hak interpelasi. Ada beberapa hal yang mendorong diajukan interpelasi terhadap Walikota Pematangsiantar. Di antaranya adalah pelantikan 176 orang pejabat yang tidak melalui mekanisme yang ada. Kemudian pengangkatan lurah yang tidak sesuai dengan disiplin ilmu, proses pencopotan Budi Siregar sebagai Sekretaris Daerah Pematangsiantar, dan adanya Pelaksana Tugas (Plt) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kotamadya Pematangsiantar.
Ditambah gagalnya penetapan Perda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018. Wali Kota juga melakukan penghapusan prasasti Merah Putih pertama kali dikibarkan di lapangan parkir pariwisata di Jl Sutomo Pematangsiantar. Walikota juga tidak melakukan tindak lanjut pembangunan Tugu Sangnaualuh.
Dan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatra Utara, ada uang senilai Rp46 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kemudian penggunaan lapangan Adam Malik dan lokasi Gedung Olah Raga (GOR) yang tidak sesuai dengan Peraturan daerah Nomor 5 tahun 1989.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Pematangsiantar, Wanden Siboro menyampaikan sebelumnya penggagas hak interpelasi hanya ada 13 orang yang telah menandatangani. Namun kini menyusul 10 orang yang telah mengajukan hak interpelasi. Total ada 23 orang.
baca juga: Harga Cabai Merah di Tasikmalaya Naik Tiga Kali Lipat
"Surat pengajuan hak interpelasi telah diserahkankepada Ketua DPRD Timbul Lingga. Namun berhubung Ketua DPRD sedang di luar kota, kita masih menunggu. Semoga dalam waktu dekat segera akan dijadwalkan Badan Musyawarah," kata Wanden, Kamis (16/1).
Aksi tersebut merupakan perbuatan yang sangat zalim dengan melakukan pemerasan terhadap masyarakat miskin yang sedang mencari kerja.
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Sebanyak 33 diorama yang ada di Museum Bajra Sandhi banyak menceritakan perjalanan masyarakat Bali, dari masa pra sejarah, penjajahan, hingga masa kemerdekaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved