Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pematangsiantar sepakat mengajukan hak interpelasi kepada Walikota Pematangsiantar Hefriansyah. Hingga saat ini sudah 23 anggota DPRD Pematangsiantar yang sepakat mengajukan hak interpelasi. Ada beberapa hal yang mendorong diajukan interpelasi terhadap Walikota Pematangsiantar. Di antaranya adalah pelantikan 176 orang pejabat yang tidak melalui mekanisme yang ada. Kemudian pengangkatan lurah yang tidak sesuai dengan disiplin ilmu, proses pencopotan Budi Siregar sebagai Sekretaris Daerah Pematangsiantar, dan adanya Pelaksana Tugas (Plt) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kotamadya Pematangsiantar.
Ditambah gagalnya penetapan Perda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018. Wali Kota juga melakukan penghapusan prasasti Merah Putih pertama kali dikibarkan di lapangan parkir pariwisata di Jl Sutomo Pematangsiantar. Walikota juga tidak melakukan tindak lanjut pembangunan Tugu Sangnaualuh.
Dan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatra Utara, ada uang senilai Rp46 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kemudian penggunaan lapangan Adam Malik dan lokasi Gedung Olah Raga (GOR) yang tidak sesuai dengan Peraturan daerah Nomor 5 tahun 1989.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Pematangsiantar, Wanden Siboro menyampaikan sebelumnya penggagas hak interpelasi hanya ada 13 orang yang telah menandatangani. Namun kini menyusul 10 orang yang telah mengajukan hak interpelasi. Total ada 23 orang.
baca juga: Harga Cabai Merah di Tasikmalaya Naik Tiga Kali Lipat
"Surat pengajuan hak interpelasi telah diserahkankepada Ketua DPRD Timbul Lingga. Namun berhubung Ketua DPRD sedang di luar kota, kita masih menunggu. Semoga dalam waktu dekat segera akan dijadwalkan Badan Musyawarah," kata Wanden, Kamis (16/1).
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Langkah ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi guna memperkaya referensi dalam penyusunan regulasi baru.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved