Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

INFID Desak Aktivis Sudarto Dibebaskan

Dwi Tupani
08/1/2020 16:34
INFID Desak Aktivis Sudarto Dibebaskan
Petugas kepolisian menangkap Sudarto (kiri) yang diduga menebarkan kebencian di media sosial(Ist/ANTARA/Medcom.id)

PADA Selasa (7/1), aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, Sudarto, ditangkap oleh personel kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Barat. 

Sudarto ditangkap karena diduga melakukan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sebelumnya, pada pertengahan bulan Desember 2019, Sudarto sebagai aktivis keberagaman dan Manajer Program di Pusaka mengekspose ke publik informasi faktual mengenai restriksi oleh pemerintah daerah atas hak-hak konstitusional warga minoritas Kristiani di Sumatra Barat, khususnya pada kasus pelarangan perayaan Natal di Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya.

Lalu pada tanggal 21 Desember, Pusaka mengeluarkan rilis mengenai perkembangan penolakan ibadah dan perayaan Natal bersama-sama di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau Dharmasraya dan di Jorong Sungai Tambang, Nagari Kunangan Parik Rantang Sijunjung

"Atas penangkapan dan penahanan Sudarto, International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), LSM yang memiliki Status Konsultatif Khusus dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (NGO with Special Consultative Status with UN ECOSOC) menyampaikan penyesalan yang sangat mendalam," ujar Direktur Eksekutif INFID, Sugeng Bahagijo, seperti dilansir keterangan resmi, Rabu (8/1).

Baca juga: Penangkapan Sudarto oleh Polisi Dianggap Melawan Konstitusi

Menurutnya, INFID menganggap bahwa penangkapan dan penahanan Sudarto menunjukkan bahwa Polda Sumatra Barat tidak paham Konstitusi. Polisi pun dinilai gagal menterjemahkan kebijakan pemerintah untuk memperkuat toleransi, melindungi kelompok minoritas dan menjamin kebebasan beragama dan beribadah.

"Bukannya menangkap dan menahan Sudarto yang menyuarakan penghalangan hak beribadah (Merayakan Natal Bersama) bagi kaum minoritas Kristiani, INFID justru menuntut agar Polda Sumatera Barat menindak pihak-pihak yang menghalang-halangi pemenuhan HAM dan hak konstitusional warga Kristiani untuk merayakan Natal Bersama-sama di Dharmasraya," tuturnya.

Selanjutnya INFID meminta Kapolri Jenderal Idham Aziz, untuk memerintahkan pembebasan secepatnya Saudara Sudarto sebagai seorang pembela kelompok minoritas, seorang pembela HAM. Pembebasan segera Saudara Sudarto akan menjadi indikasi kehadiran negara dan komitmen pemerintah terhadap pemajuan toleransi dan kebebasan beragama dan beribadah sebagaimana dijamin oleh UUD 1945. (RO/A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik