Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

BMW Parkir Tiga Tahun Harus Bayar Rp 70 Juta

Arnoldus Dhae
07/1/2020 16:16
BMW Parkir Tiga Tahun Harus Bayar Rp 70 Juta
Bandara(Wikipedia)

PIHAK Bandara Ngurah Rai Bali terus bekerja sama dengan kepolisian setempat  melacak pemilik mobil BMW DK 118 AV yang sudah empat tahun diparkir di bandara.

Communication and Legal Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai Arie Ahsanurrohim mengatakan, saat ini pihak bandara sudah bekerja sama dengan kepolisian untuk menelusuri kepemilikan mobil tersebut.

"Kalau berdasarkan hasil penelusuran ke Samsat setempat, dalam STNK tertulis nama I Putu Yandi Tirta. Tetapi belum tentu nama tersebut merupakan pemilik mobil. Sebab ketika dilakukan penelusuran di alamat yang tertera pada STNK ternyata rumahnya tidak ditemukan atau tidak ada alamat sesuai tertulis dalam STNK," ujarnya. Selasa (7/1).

Ia mengakui saat ini mobil BMW berwarna merah tersebut sudah dikoordinasikan dengan pihak kepolisian untuk terus melakukan penelusuran.

"Kami tidak berani memindahkan mobil tersebut sebab itu bukan hak kami atau bukan kewenangan kami. Nanti disalahkan yaitu memindahkan barang milik orang lain," ujarnya.

Namun bila mobil itu berhubungan dengan tindakan kejahatan maka tugas kepolisian untuk melakukan penelusuran. Termasuk jika kehadiran mobil tersebut dinilai mengganggu dan berbahaya bagi keamanan dan kenyamanan pengguna bandara polisilah yang akan melakukan tindakan sesuai SOP.

Dari data yang ada diketahui jika mobil tersebut masuk ke areal parkir bandara pada 22 September 2016. Artinya sampai dengan hari ini tanggal 7 Januari 2020, mobil tersebut sudah menginap di Bandara Ngurah Rai selama 3 tahun 4 bulan.

"Bila tuannya atau pemiliknya ingin mengambilnya maka dia harus membayar biaya parkir sebanyak lebih dari Rp 70 juta," tegasnya.

Biaya parkir harus tetap dibayar sebab sudah masuk dalam sistem secara online. Bila tidak maka bisa dihitung sebagai angka yang tekor. "Kapan pun pemiliknya mau mengambilnya, sama sekali tidak masalah. Asalkan dia mau membayar biaya parkir," ujarnya. (OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya