Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ricuh Tamansari, Kapolda Jabar belum Respons Komnas HAM

Abdillah Muhammad Marzuqi
13/12/2019 21:06
Ricuh Tamansari, Kapolda Jabar belum Respons Komnas HAM
Seorang anak membawa boneka miliknya saat penggusuran permukiman Tamansari di Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12)(Antara)

KOMNAS HAM telah mengirimkan pesan pada Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi terkait kericuhan saat penggusuran rumah deret di Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat.

"Jadi Komnas HAM sudah menyampaikan pesan kepada Pak Kapolda supaya bertindak tegas pada aparatnya. Karena apapun, apalagi proses hukum masih berjalan, tindakan yang kasar seperti itu tidak bisa dibenarkan. Memang betul mereka menjalankan tugas karena ada tugas dari aparat penegak hukum lain, tetapi kan dia gak boleh melakukan pelanggaran tindak kekerasan terhadap warga," terang Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damaniksaat ditemui usai penutupan rangkaian peringatan Hari HAM Internasional di Kantor Komnas HAM (12/13).

 

Baca juga: Pengosongan Lahan Tamansari Bandung Ricuh

Meski demikian Polda Jabar belum merespon pesan Komnas HAM. "Belum ada respons. Nanti kita coba kontak lagi," terangnya.

Komnas HAM melihat bahwa polisi dalam proses penegakan hukum tidak boleh melanggar prosedur yang telah ditetapkan (SOP). Di samping itu, Polisi tidak boleh melakukan kekerasan.

"Kekerasan bagian dari pelanggaran SOP," tegasnya.

Damanik mengungkapkan bahwa Komnas HAM sudah berkali-kali mengupayakan mediasi sejak masih zaman Ridwan Kamil masih menjadi wali kota dan terakhir ada mediasi di Komnas HAM.

"Tetapi saat mediasi itu tidak seluruh warga bersedia untuk mediasi. Ada yang tetap menempuh jalan pengadilan PTUN," lanjutnya.

Damanik menjelaskan sekitar 60-an warga telah bersedia melakukan mediasi, sedangkan sisanya memilih jalur pengadilan. Menurutnya, proses hukum di PTUN masih berlangsung hingga sekarang. Namun tiba-tiba terjadi peristiwa penggusuran.

"Tapi kita juga kaget itu, kenapa proses hukum PTUN masih berjalan, tiba-tiba sudah ada eksekuksi. kemudian kita lihat juga ada praktik kekerasan," tegasnya.

"Kalau kita lihat di video itu kan, itu terlalu kasar kalau menurut saya," pungkasnya.

Damanik menyarankan agar eksekusi menunggu proses hukum kelar. Ia juga mengusulkan agar warga yang tidak sabar dengan panjangnya proses hukum untuk melakukan mediasi. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya