Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEREMPUAN menjadi kelompok yang rentan mengalami kekerasan, khususnya di tempat kerja. Kendati jumlah kasus di sektor industri memang tidak sebanyak jenis kekerasan yang terjadi di ranah privat, dalam beberapa kajian dan testimoni bahwa buruh perempuan pabrik sebenarnya rentan terhadap tindakan kekerasan seperti pelecehan seksual, kekerasan psikis dan fisik.
Guna melindungi dan mencegah kekerasan terhadap kaum perempuan di tempat kerja tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, meresmikan rumah perlindungan pekerja perempuan di kawasan industri PT KIEC, Selasa (10/12).
"Saya mengapresiasi kawasan Industri PT KIEC ni dengan memberikan fasilitas rumah pekerja perempuan ini. Saya berharap ini menjadi inspirasi dan bisa di duplikasi oleh kawasan industri lainnya, sehingga pekerja perempuan memiliki tempat untuk menyampaikan ketika mereka mengalami kekerasaan atau dikriminatif selama bekerja di perusahaannya masing-masing," tuturnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya tidak bisa akan bekerja secara maksimal, jika tidak berkoordinasi dengan pemerintah daerah, karena itu ke depan pihaknya akan lebih mengeratkan kerja sama dengan pemerintah daerah. Pasalnya, kasus kekerasan terjadi daerah, karena karakter masyarakatnya berbeda maka pihaknya akan melakukan pola yang berbeda untuk mencegah dan manangani kekerasan terhadap perempuan.
Baca juga: Pengawasan Aktivitas Tambang di Garut Harus Ditingkatkan
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Vennetia R Dannes mengungkapkan, pola relasi kuasa dalam lingkup tempat kerja membuat pekerja perempuan kurang memiliki keberanian untuk melaporkan tindak kekerasan dan diskiriminasi yang dialami di tempat kerja.
"Kekhawatiran dan ketergantungan tinggi pada keberlanjutan pekerjaan yang dimiliki membuat perempuan juga tidak memiliki posisi tawar yang setara di dalam struktur kerja, sehingga perempuan yang mengalami kekerasan terpaksa menerima dan kebanyakan tidak berani melapor karena ancaman kehilangan pekerjaan. Sehingga selama ini tidak ada catatan khusus mengenai kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja," tuturnya.
Selain itu, lanjut Vennetia, pekerja perempuan juga masih mengalami diskriminasi, seperti sulitnya mendapatkan hak cuti hamil dan cuti haid yang sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan juga permasalahan hubungan industrial lainnya yang tidak adil bagi pekerja perempuan. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved