Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dua Kabupaten di Sumsel Revisi Perda RTRW

Dwi Apriani
26/11/2019 18:06
Dua Kabupaten di Sumsel Revisi Perda RTRW
Launching Sistem Informasi Penataan Ruang di Provinsi Sumsel, Selasa (26/11).(MI/ Dwi Apriani)

DUA dari 17 kabupaten/kota di Sumatra Selatan (Sumsel) telah merevisi peraturan daerah (Perda) terkait rencana tata ruang wilayah (RTRW)

Kedua daerah itu yakni, Kabupaten Muara Enim dan Banyuasin.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUBM-TR) Provinsi Sumsel, Darma Budhy mengatakan, mayoritas Perda RTRW yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota di Sumsel telah berusia lebih dari 5 tahun sehingga sudah memungkinkan untuk ditinjau kembali dan direvisi.

''Semua wilayah (kabupaten/kota) telah memiliki Perda RTRW, termasuk daerah otonom baru, yakni Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Musi Rawas Utara (Muratara). Hanya saja, baru 2 kabupaten yang merevisi RTRW,''  katanya di sela rapat koordinasi penataan ruang daerah, Selasa (26/11).

Ia menjelaskan 15 kabupaten/kota lainnya masih menggunakan Perda RTRW yang diterbitkan sekitar tahun 2012-2013. Saat ini, kata dia, perda-perda tersebut sudah berstatus peninjauan kembali.

Menurut Budhy, penataan ruang merupakan faktor utama untuk mendukung pembangunan daerah yang terintegrasi. Bahkan, selain RTRW, pemerintah daerah sudah diamanatkan oleh pusat untuk menyusun rencana rinci tata ruang di daerah masing-masing.

''Namun demikian hingga kini belum ada kabupaten/kota di Sumsel yang menetapkan rencana rinci tata ruang kawasan strategis abupaten/kota,'' katanya.

Kondisi tersebut, paparnya, membuat pemda di Sumsel belum dinilai optimal dalam menata ruang dan wilayah dibanding 66 kabupaten/kota yang sudah dinilai baik.

Ia mengatakan, salah satu penyebab terhambatnya penataan ruang di daerah lantaran masih adanya alih fungsi lahan.

''Alih fungsi lahan itu belum sesuai tata ruang dan minim dalam pengawasan ataupun penertiban. Belum lagi, ketersediaan SDM di pemerintahan masih kurang sehingga turut menghambat pengendalian pemanfaatan ruang,'' katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUBM-TR Sumsel, Novian Aswaradani, menambahkan sebetulnya Pemprov telah mengembangkan sistem informasi penataan ruang (Sitarung) untuk mengoptimalkan penataan ruang.

''Sistem tersebut telah dikembangkan sejak 2017. Dengan sistem tersebut kami bisa mendapatkan informasi dengan cepat dan akurat terkait penggunaan lahan saat ini,'' katanya.

Ia menambahkan Sitarung memuat aneka informasi terkait penataan ruang dengan tampilan peta, mulai dari status jalan, alur pelayaran, rencana jalan tol, hingga peruntukan kawasan. ''Saat ini terdapat 4 peta kabupaten/kota yang telah kami unggah di Sitarung dan akan menyusul daerah lainnya,'' katanya.

Novian melanjutkan pihaknya bekerja sama dengan lembaga nonprofit asal London, Zoological Society of London (ZSL), dalam membangun sistem informasi tersebut. Damayanti Buchori, Direktur Proyek Kelola Sendang-ZSL Indonesia, mengatakan penataan ruang seringkali terlihat rumit. (OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya