Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DUA dari 17 kabupaten/kota di Sumatra Selatan (Sumsel) telah merevisi peraturan daerah (Perda) terkait rencana tata ruang wilayah (RTRW)
Kedua daerah itu yakni, Kabupaten Muara Enim dan Banyuasin.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUBM-TR) Provinsi Sumsel, Darma Budhy mengatakan, mayoritas Perda RTRW yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota di Sumsel telah berusia lebih dari 5 tahun sehingga sudah memungkinkan untuk ditinjau kembali dan direvisi.
''Semua wilayah (kabupaten/kota) telah memiliki Perda RTRW, termasuk daerah otonom baru, yakni Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Musi Rawas Utara (Muratara). Hanya saja, baru 2 kabupaten yang merevisi RTRW,'' katanya di sela rapat koordinasi penataan ruang daerah, Selasa (26/11).
Ia menjelaskan 15 kabupaten/kota lainnya masih menggunakan Perda RTRW yang diterbitkan sekitar tahun 2012-2013. Saat ini, kata dia, perda-perda tersebut sudah berstatus peninjauan kembali.
Menurut Budhy, penataan ruang merupakan faktor utama untuk mendukung pembangunan daerah yang terintegrasi. Bahkan, selain RTRW, pemerintah daerah sudah diamanatkan oleh pusat untuk menyusun rencana rinci tata ruang di daerah masing-masing.
''Namun demikian hingga kini belum ada kabupaten/kota di Sumsel yang menetapkan rencana rinci tata ruang kawasan strategis abupaten/kota,'' katanya.
Kondisi tersebut, paparnya, membuat pemda di Sumsel belum dinilai optimal dalam menata ruang dan wilayah dibanding 66 kabupaten/kota yang sudah dinilai baik.
Ia mengatakan, salah satu penyebab terhambatnya penataan ruang di daerah lantaran masih adanya alih fungsi lahan.
''Alih fungsi lahan itu belum sesuai tata ruang dan minim dalam pengawasan ataupun penertiban. Belum lagi, ketersediaan SDM di pemerintahan masih kurang sehingga turut menghambat pengendalian pemanfaatan ruang,'' katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUBM-TR Sumsel, Novian Aswaradani, menambahkan sebetulnya Pemprov telah mengembangkan sistem informasi penataan ruang (Sitarung) untuk mengoptimalkan penataan ruang.
''Sistem tersebut telah dikembangkan sejak 2017. Dengan sistem tersebut kami bisa mendapatkan informasi dengan cepat dan akurat terkait penggunaan lahan saat ini,'' katanya.
Ia menambahkan Sitarung memuat aneka informasi terkait penataan ruang dengan tampilan peta, mulai dari status jalan, alur pelayaran, rencana jalan tol, hingga peruntukan kawasan. ''Saat ini terdapat 4 peta kabupaten/kota yang telah kami unggah di Sitarung dan akan menyusul daerah lainnya,'' katanya.
Novian melanjutkan pihaknya bekerja sama dengan lembaga nonprofit asal London, Zoological Society of London (ZSL), dalam membangun sistem informasi tersebut. Damayanti Buchori, Direktur Proyek Kelola Sendang-ZSL Indonesia, mengatakan penataan ruang seringkali terlihat rumit. (OL-11)
BADAN Meteorologi Klimatologi Geofisika (BMKG) akhirnya bisa memetakan sesar aktif yang menjadi pemicu gempa bumi di Kabupaten Sumedang Jawa Barat (Jabar) pada pergantian Tahun 2024.
Lokasi kegiatan di Desa Gasol, Kecamatan Cugenang. Tim fokus pada konsolidasi tanah.
Merry menyebut sejumlah pembangunan yang tidak ada dalam Perda RDTR yakni rumah down payment (DP) Rp0 yang digagas oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Prinsip penyelesaian yang akan dilakukan oleh Ombudsman dalam kasus ini adalah penegakan aturan sekaligus perlindungan pelayanan publik.
Apjatel mengakui pemasangan kabel udara yang dilakukan selama ini tidak sesuai dengan Perda No 8 Tahun 1999.
Agar proses IMB lebih mudah dan tidak menghambat pembangunan perlu dibuat semacam izin pendahuluan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved