Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
POLISI membekuk spesialis pencuri aki lampu jalan tenaga surya yang selama bertahun-tahun beroperasi di kota-kota kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kapolsek Kelapa Lima, Kota Kupang, Ajun Komisaris Andry Setiawan di Kupang mengatakan polisi telah menangkap empat orang terkait pencurian aki lampu jalan, terdiri dari dua pelaku bersama dua penadah.
Dua pelaku yang ditangkap ternyata bersaudara yakni Feky Toy dan Mel Toy. Dua pelaku lagi yang masih memiliki hubungan keluarga dengan para pelaku masih buron yakni Jemson Toy dan Ridwan Toy. Sedangkan dua penadah bernama Adi Supriyatno dan Odi Ano.
Para pelaku ditangkap saat beraksi di Universitas Nusa Cendana pada dini hari. Polisi kemudian mengeledah rumah yang menjadi tempat tinggal sekaligus tempat penyimpanan aki curian di Kelurahan Bakunase. Di sana polisi menyita total 15 aki ukuran sedang dan 17 aki ukuran kecil. Turut diamankan satu mobil yang digunakan untuk mengangkut aki.
Dia mengatakan aki ukuran besar diambil dari Kabupaten Timor Tengah Utara, dan sisanya diambil di Kota Kupang antara lain di Kelurahan
Naimata, Penfui dan Lasiana. Para pelaku memanjat tiang lampu jalan kemudian membuka kotak kemudian mengeluarkan aki dan menjatuhkan ke tanah.
Menurutnya, para pelaku selalu beraksi tengah malam hingga dini hari. Setiap menjalankan aksinya, mereka membongkar enam aki dan juga lampu tenaga surya.
"Pelaku menjual aki ke penadah pertama seharga Rp3.000 per kilogram, selanjutnya penadah pertama menjual aki ke penadah kedua seharga Rp14.000 per kilogram," kata Andry Setiawan.
Tiba di tangan penadah kedua, aki dibungkus untuk selanjutnya dikirim ke Surabaya dan Kalimantan. Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun, dan penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (OL-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved