Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
JUNI 2018 lalu, ujian datang untuk 125 kepala dan sekretaris kampung di Kabupaten Puncak Jaya, Papua. Jabatan mereka yang masih berlaku hingga 2021 dimentahkan selembar Surat Keputusan yang ditandatangani Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda.
Surat itu mengangkat kepala dan sekretaris kampung untuk periode jabatan 2018-2024. Surat itu mengakhiri masa tugas kepala dan sekretaris kampung yang lama.
Pemecatan secara sepihak itu tentu saja membuat marah dan berontak para kepala dan sekretaris kampung. Namun, bukan perang yang mereka kobarkan.
"Para kepala kampung di Puncak jaya memilih jalur hukum, meski harus sabar menunggu proses hukum yang berlangsung panjang. Ini sejarah baru, mereka tidak mau lagi berperang karena mengorbankan masyarakat," ujar kuasa hukum para kepala kampung, Herman Bongga Salu, kemarin.
Kepala Kampung Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda. Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Genongga Enumbi mendukung perjuang-an lewat jalur hukum. "Jalan peperangan suku akan menimbulkan banyak korban nyawa dan harta," ujar pria dalam bahasa Indonesia terbata.
Gugatan dilayangkan lewat Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura. Kepala kampung menang, tapi bupati banding ke PTUN Makassar. Lagi-lagi, Bupati Yuni dinyatakan kalah.
Tidak mau menyerah, Bupati pun melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung. "Hasilnya, pada 7 November, kami menerima salinan keputusan MA yang menolak kasasi Bupati, sehingga gugatan para kepala kampung kembali dimenangkan," tambah Herman.
Majelis Hakim MA diketuai H Yulius dengan anggota Hari Djatmiko dan Yosran menetapkan keputusannya pada 26 September 2019. "Putusan MA mewajibkan rehabilitasi harkat dan martabat penggugat dan mengembalikan mereka ke posisi semula sebagai kepala kampung yang sah," tandas Herman.
Ia menambahkan Bupati harus menjadi contoh bagi warga bahwa dia taat hukum. Karena itu, ia harus melaksanakan putusan MA.
Frans Lebu Raya
Di Kupang, meski sudah meninggalkan kursinya, Gubernur Nusa Tenggara Timur dua periode 2008-2018, Frans Lebu Raya belum bisa menikmati pensiun dengan tenang. Namanya masih disebut-sebut dalam kasus korupsi pembangunan Gedung NTT Fair 2018 yang merugikan negara hingga Rp6 miliar.
Kasus itu kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, kemarin. Salah satu terdakwa ialah Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan kawasan Permukiman, Yulia Arfa.
Jaksa menghadirkan lima saksi, yakni Frans Lebu Raya, mantan ajudannya, Aryanto Rondak, Sekda NTT Benediktus Polomaing, ajudannya, Yohanes Ngabatanggupati, dan staf Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Bobby Lanoe.
Kepada Ketua Majelis Hakim Dju Jonson Mira Mangngi, kader PDIP itu mengaku tidak pernah menerima fee dari proyek dengan total anggaran Rp29,9 miliar itu. Frans ditu-ding menerima fee sebesar Rp648 juta. "Saya menerima banyak amplop, tapi berisi dokumen, block note, dan buletin," kilahnya.
Namun, Yulia Arfa membantahnya. Frans Lebu Raya meminta fee proyek. "Tolong ingatkan kontraktor, bagian saya 2,5%," kata Yulia Arfa meniru ucapan Frans.
Dalam sidang itu, ajudan Frans Lebu mengaku meletakkan amplop dari Yulia di meja kerja sang gubernur. Kesaksian itu membuat hakim menegur Frans Lebu untuk berkata jujur. (PO/AT/N-3)
Mendagri Tito juga mengingatkan agar daerah tidak menghambat investasi kecil dengan pungutan tidak perlu.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Bupati Pati Sudewo terjaring OTT KPK hari ini. Simak fakta-fakta lengkap, rekam jejak kasus sebelumnya, kekayaan, hingga kontroversi kebijakan yang pernah memicu protes warga.
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dinilai bisa tersingkir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved