Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Kepala Kampung Kalahkan Bupati di Pengadilan

Marcelinus Kelen
12/11/2019 05:00
Kepala Kampung Kalahkan Bupati di Pengadilan
kuasa hukum para kepala kampung, Herman Bongga Salu (tengah)(Istimewa)

JUNI 2018 lalu, ujian datang untuk 125 kepala dan sekretaris kampung di Kabupaten Puncak Jaya, Papua. Jabatan mereka yang masih berlaku hingga 2021 dimentahkan selembar Surat Keputusan yang ditandatangani Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda.

Surat itu mengangkat kepala dan sekretaris kampung untuk periode jabatan 2018-2024. Surat itu mengakhiri masa tugas kepala dan sekretaris kampung yang lama.

Pemecatan secara sepihak itu tentu saja membuat marah dan berontak para kepala dan sekretaris kampung. Namun, bukan perang yang mereka kobarkan.

"Para kepala kampung di Puncak jaya memilih jalur hukum, meski harus sabar menunggu proses hukum yang berlangsung panjang. Ini sejarah baru, mereka tidak mau lagi berperang karena mengorbankan masyarakat," ujar kuasa hukum para kepala kampung, Herman Bongga Salu, kemarin.

Kepala Kampung Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda. Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Genongga Enumbi mendukung perjuang-an lewat jalur hukum. "Jalan peperangan suku akan menimbulkan banyak korban nyawa dan harta," ujar pria dalam bahasa Indonesia terbata.

Gugatan dilayangkan lewat Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura. Kepala kampung menang, tapi bupati banding ke PTUN Makassar. Lagi-lagi, Bupati Yuni dinyatakan kalah.

Tidak mau menyerah, Bupati pun melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung. "Hasilnya, pada 7 November, kami menerima salinan keputusan MA yang menolak kasasi Bupati, sehingga gugatan para kepala kampung kembali dimenangkan," tambah Herman.

Majelis Hakim MA diketuai H Yulius dengan anggota Hari Djatmiko dan Yosran menetapkan keputusannya pada 26 September 2019. "Putusan MA mewajibkan rehabilitasi harkat dan martabat penggugat dan mengembalikan mereka ke posisi semula sebagai kepala kampung yang sah," tandas Herman.

Ia menambahkan Bupati harus menjadi contoh bagi warga bahwa dia taat hukum. Karena itu, ia harus melaksanakan putusan MA.

Frans Lebu Raya

Di Kupang, meski sudah meninggalkan kursinya, Gubernur Nusa Tenggara Timur dua periode 2008-2018, Frans Lebu Raya belum bisa menikmati pensiun dengan tenang. Namanya masih disebut-sebut dalam kasus korupsi pembangunan Gedung NTT Fair 2018 yang merugikan negara hingga Rp6 miliar.

Kasus itu kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, kemarin. Salah satu terdakwa ialah Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan kawasan Permukiman, Yulia Arfa.

Jaksa menghadirkan lima saksi, yakni Frans Lebu Raya, mantan ajudannya, Aryanto Rondak, Sekda NTT Benediktus Polomaing, ajudannya, Yohanes Ngabatanggupati, dan staf Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Bobby Lanoe.

Kepada Ketua Majelis Hakim Dju Jonson Mira Mangngi, kader PDIP itu mengaku tidak pernah menerima fee dari proyek dengan total anggaran Rp29,9 miliar itu. Frans ditu-ding menerima fee sebesar Rp648 juta. "Saya menerima banyak amplop, tapi berisi dokumen, block note, dan buletin," kilahnya.

Namun, Yulia Arfa membantahnya. Frans Lebu Raya meminta fee proyek. "Tolong ingatkan kontraktor, bagian saya 2,5%," kata Yulia Arfa meniru ucapan Frans.

Dalam sidang itu, ajudan Frans Lebu mengaku meletakkan amplop dari Yulia di meja kerja sang gubernur. Kesaksian itu membuat hakim menegur Frans Lebu untuk berkata jujur. (PO/AT/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya