Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Bareskrim Tolak Ungkap Nama Rumah Sakit Terkait Penjualan Ginjal

Basuki Eka Purnama
03/2/2016 10:58
Bareskrim Tolak Ungkap Nama Rumah Sakit Terkait Penjualan Ginjal
(Umar Fana -- ANTARA/Reno Esnir)

DIREKTORAT Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terus melakukan penyidikan untuk membongkar keterlibatan rumah sakit terkait tindak pidana perdagangan orang dalam jual beli organ tubuh. Tapi, sampai hari ini, Bareskrim belum mau menyebut nama-nama rumah sakit yang diduga terlibat.

Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Fana menuturkan tidak dibukanya nama-nama rumah sakit itu lantaran praduga tidak bersalah. Lagi pula kata dia, sampai saai ini belum ditemukan bukti keterlibatan rumah sakit.

"Belum ada alat bukti yang menyatakan keterlibatan RS tersebut dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," kata Umar lewat pesan elektronik, Rabu (3/2).

Namun, ia membeberkan tiga dokter dari sebuah rumah sakit sudah diperiksa. Ketiga dokter itu terlibat dalam operasi transplantasi ginjal.

Umar tidak mau membuka lebih jauh apa yang tengah dicari penyidik dari keterangam dokter-dokter itu. Yang jelas, kata dia, untuk kepentingan penyidikan.

Ditanya soal keterlibatan dokter itu dalam jual beli ginjal, Umar mengatakan, "Yang jelas pelaksanaannya di rumah sakit tersebut, yang belum ada alat bukti adalah, apakah mereka terlibat dalam TPPO-nya. Itu yang belum ada alat bukti."

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri dan Polda Jabar membongkar praktik penjualan ginjal di Bandung. Korban disasar adalah sopir angkot, petani, dan tukang ojek.

Korban pendonor ginjal ditawari uang Rp70 juta sampai Rp90 juta. Sedang HR, sebagai jembatan antara perekrut dan rumah sakit di Jakarta, menjual ginjal ke pembeli seharga Rp225 juta sampai Rp300 juta. Harga itu di luar biaya operasi kurang lebih Rp100 juta yang ditanggung pembeli. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya