Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

UMP 2020 Kalsel Naik 8,5 Persen

Denny Susanto
06/11/2019 14:10
UMP 2020 Kalsel Naik 8,5 Persen
Pemprov Kalsel telah menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2020 naik 8,5 persen atau naik dari Rp2,65 juta menjadi Rp Rp2,87 juta.(Antara )

PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 naik 8,5 persen atau naik dari Rp2,65 juta menjadi Rp2,87 juta per bulan. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalsel menilai kenaikan UMP ini masih jauh dari cukup di tengah kondisi inflasi dan lonjakan harga kebutuhan pokok masyarakat.
           
"UMP 2019 Kalsel adalah Rp2.651.781. Setelah dilakukan perhitungan berdasarkan pertumbuhan ekonomi 3,39 persen dan inflasi sebesar 5,12 persen, maka UMP Kalsel 2020 ditetapkan menjadi Rp2.877.448.59," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, Sugian Noorbah, Rabu (6/11).

Penetapan UMP Kalsel ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 pasal 44 Ayat 1 dan ayat 2 tahun 2015 tentang pengupahan. Penetapan UMP memakai formulasi UMP tahun sebelumnya dikalikan (tingkat inflasi + laju pertumbuhan ekonomi). Dalam kegiatan sosialisasi UMP Kalsel tahun 2020 dan pengupahan, Sugian berharap para pengusaha bisa patuh dalam melaksanakan kebijakan UMP mulai awal 2020 mendatang, sehingga para pekerja dapat maksimal dalam bekerja.

"Jika ada perusahaan yang tidak patuh, maka kami harapkan peran aktif pekerja untuk melaporkan kasus ini," ujarnya

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalsel, Salim Fahri mengaku siap mensosialisasikan UMP 2020 kepada para pengusaha Apindoh dan organisasi lainnya di Banua.

Walaupun kondisi ekonomi di daerah belum membaik bagi para pengusaha, pihaknya tetap akan berupaya melaksanakan keputusan tersebut. Kemudian jika ada pengusaha yang merasa berat dalam membayar gajih sesuai UMP terbaru kepada karyawannya, Apindo mempersilahkan pengusaha yang bersangkutan untuk berkordinasi dengan instansi terkait.

baca juga: Polres Banyumas Musnahkan Ribuan Botol Miras

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalsel Sadin Sasau sebenarnya belum dapat menerima secara sepenuhnya terkait penetapan UMP Kalsel Tahun 2020 kali ini.

"Tiap tahun kenaikan UMP tidak sampai 10 persen. Dengan kondisi inflasi dan kebutuhan yang semakin meningkat, kenaikan ini tidak akan berdampak signifikan bagi kesejahteraan buruh," ujarnya. (OL-3)Denny S/DY)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya