Anggaran Pengadaan Alkes Digelembungkan hingga 300%
MI
18/4/2015 00:00
(GRAFIS/SENO)
KASUS dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan kesehatan (alkes) untuk Rumah Sakit Umum Raden Mattaher di Kota Jambi dilakukan dengan penggelembungan (markup) harga barang.
Temuan markup puluhan item alkes itu terungkap dari pemeriksaan Tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, kemarin, saat menggeledah sejumlah ruangan RS Raden Mattaher di kawasan Telanaipura, Kota Jambi.
Ketua Tim Satgassus Kejagung Surjono Turin mengatakan proyek akal-akalan tersebut berpotensi merugikan negara puluhan miliar rupiah. Proyek pengadaan alkes yang dikerjakan PT Sindang Muda Serasan menggunakan dana APBN hampir Rp50 miliar pada 2010 silam.
Dugaan markup harga barang ditemukan sedikitnya pada harga pembelian 30 item barang. Misalnya, tempat tidur pasien per unit dihargai Rp77 juta, sedangkan harga asli hanya dibanderol Rp31 juta.
Begitu pula dengan alat rontgen, dari pemeriksaan tim penyidik harganya dilipatkan hingga 300% dari Rp100 juta menjadi Rp300 juta.
Kendati belum menyentuh Direktur RS Raden Mattaher, Ali Imran, penyidik sudah menetapkan dua tersangka, yakni atas nama Suherli (Direktur PT Sindang Muda Serasan) dan Idris Mulia Rambe, pejabat pembuat komitmen proyek. Selain pengadaan alkes di RS Raden Mattaher, Tim Satgassus Kejagung membidik kasus serupa di dua rumah sakit lain di Jambi.
Dari Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjebloskan Kepala UPTD Metrologi Surabaya Hadi Witomo ke Rutan Medaeng, Sidoarjo, setelah dalam pemeriksaan ditemukan bukti dugaan korupsi kasus tera SPBU sebesar Rp900 juta. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto di Surabaya, kemarin.
Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat, menetapkan dua tersangka dugaan korupsi hibah dana bantuan sosial 2013-2014 senilai Rp100 juta. Dua tersangka tersebut berinisial DW, pegawai di lingkungan Sekretaris DPRD Kota Banjar, dan AM, mantan anggota DPRD Kota Banjar periode 2009-2014. (SL/FL/AD/N-20