Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap seorang pengusaha berinisial YS asal Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, karena menjual sisa pasir untuk meratakan lahan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Y Toni Surya Putra mengatakan tersangka YS diketahui mendapat order untuk meratakan lahan di Tamabakbayan, Caturtunggal, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Saat melakukan perataan tanah itu, tersisa ratusan meter kubik tanah pasir.
"Tanah yang tersisa ini kemudian dijual," kata Toni.
Baca juga: Satgas Gakkum Terpadu Tangani Pidana Karhutla
Toni mengatakan proses perataan tanah dilakukan dengan menggunaan alat berat berupa ekskavator dan beberapa dump truck. Permasalahan lantas timbul karena tanah sisa perataan diperdagangkan. Padahal, ujarnya, YS tidak memiliki dokumen perizinan baik berupa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) atau IPR (Izin Petambangan Rakyat).
"Tanpa adanya izin tersebut, maka kegiatannya menjadi penambangan liar atau ilegal," ungkapnya.
Polisi menetapkan YS sebagai tersangka penambangan liar dan akan dijerat dengan Pasal 158 UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang memberi ancaman pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimum Rp10 miliar.
Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit ekskavator, tiga unit dump truck berbagai merek yang berisi muatan keseluruhan 15 meter kubik.
"Kami juga menyita buku catatan material yang dibawa ke luar, surat perintah kerja, uang tunai dan barang bukti lainnya," tuturnya.
Kini, polisi melakukan penahanan terhadap YS.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved