Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Jual Pasir Sisa Meratakan Lahan, Pengusaha Gunungkidul Ditahan

Agus Utantoro
30/10/2019 14:16
Jual Pasir Sisa Meratakan Lahan, Pengusaha Gunungkidul Ditahan
Pengusaha asal Gunungkidul ditangkap karena menjual sisa pasir proses pemerataan lahan(MI/Agus Utantoro)

POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap seorang pengusaha berinisial YS asal Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, karena menjual sisa pasir untuk meratakan lahan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Y Toni Surya Putra mengatakan tersangka YS diketahui mendapat order untuk meratakan lahan di Tamabakbayan, Caturtunggal, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Saat melakukan perataan tanah itu, tersisa ratusan meter kubik tanah pasir.

"Tanah yang tersisa ini kemudian dijual," kata Toni.

Baca juga: Satgas Gakkum Terpadu Tangani Pidana Karhutla

Toni mengatakan proses perataan tanah dilakukan dengan menggunaan alat berat berupa ekskavator dan beberapa dump truck. Permasalahan lantas timbul karena tanah sisa perataan diperdagangkan. Padahal, ujarnya, YS tidak memiliki dokumen perizinan baik berupa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) atau IPR (Izin Petambangan Rakyat).

"Tanpa adanya izin tersebut, maka kegiatannya menjadi penambangan liar atau ilegal," ungkapnya.

Polisi menetapkan YS sebagai tersangka penambangan liar dan akan dijerat dengan Pasal 158 UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang memberi ancaman pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimum Rp10 miliar.

Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit ekskavator, tiga unit dump truck berbagai merek yang berisi muatan keseluruhan 15 meter kubik.

"Kami juga menyita buku catatan material yang dibawa ke luar, surat perintah kerja, uang tunai dan barang bukti lainnya," tuturnya.

Kini, polisi melakukan penahanan terhadap YS.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik