Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
MENGHINDARI cakon tunggal dan tidak dapat maju dalam pemilihan kepala desa (Pilkades), belasan pasangan suami istri, mertua dan menantu bersaing memperebutkan kursi kepala desa di Jepara dan Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Di Jepara dalam Pemilihan Petinggi (kepala desa) sebanyak 387 calon memoerebutkan kursi pimpinan di 136 desa yang saat ini menggelar Pilkades serentak. Dari jumlah calon tersebut 100 orang adalah petahana yang akan kembali memperebutkan kursi petinggi desa.
Namun karena tidak ada calon lain yang maju menghadapi petinggi petahana, maka suami atau istri ikut maju. Saat ini ada 11 desa yang memiliki calon pasangan suami istri maju Pilkades.
"Ada sebelas desa yang melaksanakan Pilkades dengan calon pasangan suami istri, karena tidak ada calon lain dan menghindari kegagalan pelaksanaan pilkades akibat calon tunggal," kata Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Jepara, Siswanto, Kamis (17/10).
Sebelas desa dengan calon pasangan suami istri yakni Desa Sidigede (Welahan), Desa Banyuputih (Kalinyamatan), Desa Sowan Lor dan Wanusobo (Kedung), Desa Pecangaan Wetan (Pecangaan), Desa Raguklampitan (Batealit), Desa Mayong Kidul dan Sumberrejo (Mayong), Desa Ujungwatu dan Bandungharjo (Donorojo) dan Desa Mambak (Pakis Aji).
Dijelaskan Siswanto, dari 387 calon yang bersaing, sebanyak 100 orang di antaranya merupakan petahana. Mereka kembali maju dalam pencalonan untuk mencoba memperpanjang masa tugas mereka sebagai petinggi desa.
Majunya pasangan suami istri dan mertua-menantu dalam Pilkades juga terjadi di Kabupaten Semarang. Dalam Pilkades serentak di 44 desa yang akan digelar pada Minggu (27/10) mendatang, sebanyak 116 calon sudah dipastikan maju untuk memperebutkan kursi kepala desa.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang, Aris Setyawan mengatakan Pilkades serentak yang digelar di 44 desa, 41 desa di antaranya diisi calon dari petahana. Ada juga desa yang memiliki calon tunggal. Akhirnya untuk menghindari calon tunggal, ada beberapa pasangan suami istri serta mertua dan menantu ikut maju dalam Pilkades.
Pilkades di Kabupaten Semarang dengan calon pasangan suami istri yakni Desa Munding (Bergas) calon Romdhoniyatun dan Sonny Sumarsono, Desa Sukorejo (Suruh) dengan calon Ato'ilah dan Nurlayli Rahmawati, serta Desa Siwal (Kaliwungu) dengan calon Parnu dan Marsiyam.
baca juga: Kadin DIY Ajak Perusahaan Tingkatkan Keberhasilan
Sementara calon mertua dan menantu, lanjut Aris Setyawan, yakni Pilkades di Desa Polobogo, Kecamatan Getasan dengan calon Dwi Pristiwaningsih dan Siti Anisah serta Desa Patemon, Kecamatan Tengaran bersaing calon Surani dan Puji Rahayu.
"Status mertua adalah petahana dan menantu adalah penantang," imbuhnya. (OL-3)
Pilkades baru akan dilaksanakan pada 2025. Itupun dilakukan bagi desa yang kepala desanya merupakan pergantian antarwaktu (PAW).
Kades di Desa Kabupaten Flores Timur terpaksa berurusan dengan Bawaslu dan Gakkumdu karena kedapatan tidak netral
Bawaslu Kecamatan Kalibening Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah diminta untuk berlaku tegas terhadap oknum kepala desa maupun ASN yang tidak netral
Sekretariat Nasional Kades Indonesia Bersatu (KIB) mengapresiasi langkah DPR yang akan membahas Revisi Undang-Undang 6 tahun 2014 tentang Desa.
Seluruh personel atau tim gabungan dalam pelaksanaan pengamanan pelaksanaan pilkades serentak sudah siap diterjunkan
Ancaman minimal yang dihadapi adalah 5 tahun penjara, dengan kemungkinan hukuman maksimal mencapai 20 tahun atau bahkan seumur hidup penjara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved