Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KABUPATEN Pelalawan, Riau menjadi kawasan yang terparah terjadinya Karhutla. Oleh karena itu, tim gabungan satgas terus melakukan pemantauan dan patroli ke sejumlah titik api guna memastikan tidak kembali kebakaran tersebut.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pelelawan Riau Hadi Penandio mengatakan, dengan kondisi musim kemarau dan panas, tentunya ada kekhawatiran kembali muncul titik api di sejumlah wilayah tersebut.
"Untuk potensi pasti ada, apalagi cuaca kering dan panas, angin kencang," kata Hadi di Desa Kiyap Jaya, Pelalawan, Riau, Kamis (3/10).
Dengan kondisi seperti ini, Hadi tidak memungkiri adanya sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab akan kembali datang untuk membakar hutan dan lahan.
"Apabila nanti ada oknum yang berusaha melakukan pembakaran lahan, pasti terjadi karena lebih mudah, makanya sampai hari ini, teman-teman kecamatan, Babinkamtibmas, Babinsa sesuai rayon masing-masing tetap berjalan sampai hari ini," sebutnya.
Baca juga: Polres Siak Periksa Intensif Tersangka Karhutla
Pihaknya juga mengantisipasi kebakaran di lahan gambut dengan patroli. Begitu juga mengajak pemerintah desa melakukan imbauannya melalui tokoh-tokoh agama, masyarakat, dan semua pihak terkait untuk bisa melakukan kanal bloking dan embung.
"Membuat embung dan sebagainya tetapi kanal bloking dan embung itu pada spot tertentu. Paling penting adalah upaya pencegahan, dan imbau itu yang paling utamakan. Karena Pelalawan sangat luas, dan penyebaran area kebakaran juga cukup luas, jadi peran aktif masyarakat yang yang paling utama," terangnya.
Dia menambahkan, berdasarkan data yang diterima terdapat 800 hektare lebih lahan per 9 September yang terbakar di Kabupaten Pelalawan.
Meski demikian, untuk data terakhir belum ada laporan karena tim satgas masih fokus dalam pemadaman api hingga dipastikan kondisi sterilisasi.
"Karena dampak yang sangat besar, muncul asap dan sebagainya. Jadi fokus pemandaman, dan pendinginan sehingga kita yakinkan area betul-betul clear dan save, baru nanti kita lakukan penghitungan berapa luasan lahan yang terbakar," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau menghentikan status darurat pencemaran udara per 30 September 2019. Keputusan itu berdasarkan rapat bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seiring nihilnya titik api.
"Status yang berlangsung selama sepekan tidak diperpanjang, seiring kualitas udara sudah kembali membaik," kata Plt Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmadsyah Harrofie lewat keterangan resminya, Selasa (1/10).
Berdasarkan hasil laporan indeks standar pencemaran udara atau ISPU dalam tiga hari terakhir di wilayah Pekanbaru, Siak, Kampar, Dumai, Rokan Hilir, dan Bengkalis, menunjukkan kualitas udara daerah itu di level Baik hingga Sedang.
"Dari data hotspot 30 September 2019, dengan level confidence di atas 70% hasilnya nihil atau tidak ada titik api. Karena itu mulai 1 Oktober 2019 semua Posko Rumah Singgah atau Posko Evakuasi Korban Asap ditutup," sebutnya
Pemprov Riau pada 23 September, menetapkan status daerahnya sebagai wilayah darurat pencemaran udara. Dengan keputusan itu, Pemprov telah menyiapkan sejumlah posko pengobatan bagi korban kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). (OL-2)
Menteri KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa dunia usaha harus mengambil peran aktif dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla.
"Jadi saat wilayah yang mudah terbakar meluas, kami mohon bantuan, dukungan yang berada di Provinsi Riau benar-benar menjaga jangan sampai lahan itu terbakar,"
Polda Riau sedang terus menginvestigasi motif para tersangka di balik insiden Karhutla.
Satgas Udara diperkuat dengan dua helikopter patroli, tiga helikopter water bombing, dan dua pesawat modifikasi cuaca milik BNPB.
BMKG memperingatkan tingginya potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Riau dan sekitarnya, menyusul puncak musim kemarau awal Agustus.
IP menjelaskan bahwa kabut asap di Batam lebih dipengaruhi oleh aktivitas lokal, seperti pembakaran sampah, serta arah dan kecepatan angin, bukan asap kiriman dari wilayah lain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved