Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Bos Hotel Paradiso Resmi Masuk Bui

Arnoldus Dhae
28/9/2019 15:20
Bos Hotel Paradiso Resmi Masuk Bui
Seorang petugas memasukantersangka pemberian keterangan palsu dalam akta dan atau/penggelapan ke mobil.(Ist)

TERSANGKA pemberian keterangan palsu dalam akta dan atau/penggelapan, Harijanto Karjadi (65) resmi mendekam di Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan, Jumat  (27/9).

Keputusan itu diambil setelah penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali melimpahkan berkas perkara bos hotel Paradiso itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.  Sebelumnya ia menjalani pemeriksaan selama satu jam di Kejari. Setelah itu, Harijanto dibawa ke Lapas Kerobokan menggunakan mobil tahanan Kejari.

Baca juga: Penyerang Sopir Jadi Tersangka

"Kita ada terima pelimpahan berkas perkara tahap dua atas nama Harijanto Karjadi. Dan dilakukan penahanan di Lapas Kerobokan selama dua puluh hari kedepan, terhitung mulai hari ini, 27 September 2019," ungkap Kasi Intel Kejari Denpasar, Gusti Ngurah Agung Ary Kusuma.

Dikatakan Ary Kusuma, alasan dilakukan penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Selain itu, pihaknya juga telah menyiapkan tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara ini. Mereka adalah I Ketut Sujaya, Eddy Arta Wijaya, dan Martinus Tondu Suluh.

"Kalau sidangnya, nanti setelah dakwaannya sudah siap. Sekarang kita baru terima pelimpahan dari pihak kepolisian," ujarnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Harijanto diduga telah melakukan praktik memanipulasi administrasi hukum dalam bentuk kepemilikan saham, yang dipindahkan lagi dalam masa dianggunkan bersama sang kakak Hartono Karjadi. (OL/A/3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya