Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
SEBANYAK lima dari tujuh fraksi di DPRD Sumenep, Jawa Timur, resmi mengajukan hak interpelasi atas Peraturan Bupati (Perbup) setempat soal Pilkades serentak. Kelima fraksi tersebut antara lain Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Nasdem-Hanura, Fraksi PAN dan PDI Perjuangan. Hanya Fraksi PKB dan Fraksi PBB yang tidak ikut mengajukan hak tersebut.
Anggota Fraksi Nasdem-Hanura, Indra Wahyudi, mengatakan Perbup 27 tahun 2019 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pilkades serentak di Sumenep bermuatan politis dan terkesan memberi peluang untuk incumbent kembali menjabat. Hal itu, kata dia, dilihat dari sistem skoring calon yang memberi nilai cukup tinggi bagi mantan kades yang mencalonkan kembali dengan selisih yang cukup tinggi dengan calon lain yang bukan dari unsur pemerintahan desa.
"Kami menilai hal ini sangat tidak rasional dan tidak memberi peluang bagi calon lain meski memiliki kemampuan di bidang pemerintahan," kata Indra Wahyudi, Kamis (26/9).
Hal lain yang juga menjadi alasan pengajuan hak interpelasi, kata dia, soal anggaran dana pilkades serentak yang mencapai Rp20 miliar. Anggaran tersebut dianggap terlalu besar dan rawan terjadi penyimpangan.
Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir, mengatakan usulan hak interpelasi itu masih akan dibahas di tingkat pimpinan DPRD sebelum diparipurnakan. Pembahasan antara lain apakah akan menggunakan aturan Tata Tertib (Tatib) DPRD yang lama atau menunggu Tatib baru disahkan.
baca juga: Baru Kota Semarang yang Cairkan Anggaran Pilkada
"Tatib baru belum disahkan karena kami juga baru dilantik. Usulan itu masih akan dibahas terlebih dahulu di tingkat pimpinan DPRD," kata Hamid. (OL-3)
Pilkades baru akan dilaksanakan pada 2025. Itupun dilakukan bagi desa yang kepala desanya merupakan pergantian antarwaktu (PAW).
Kades di Desa Kabupaten Flores Timur terpaksa berurusan dengan Bawaslu dan Gakkumdu karena kedapatan tidak netral
Bawaslu Kecamatan Kalibening Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah diminta untuk berlaku tegas terhadap oknum kepala desa maupun ASN yang tidak netral
Sekretariat Nasional Kades Indonesia Bersatu (KIB) mengapresiasi langkah DPR yang akan membahas Revisi Undang-Undang 6 tahun 2014 tentang Desa.
Seluruh personel atau tim gabungan dalam pelaksanaan pengamanan pelaksanaan pilkades serentak sudah siap diterjunkan
Ancaman minimal yang dihadapi adalah 5 tahun penjara, dengan kemungkinan hukuman maksimal mencapai 20 tahun atau bahkan seumur hidup penjara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved