Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Polsek Bukit Intan Pangkalpinang Ringkus 2 Pelaku Karhutla

Rendy Ferdiansyah
22/9/2019 13:15
Polsek Bukit Intan Pangkalpinang Ringkus 2 Pelaku Karhutla
Kapolsek Bukit Intan AKp Adi Putra(MI/Rendy Ferdiansyah)

JAJARAN Kepolisian Sektor Bukit Intan, Pangkalpinang, Bangka Belitung berhasil mengamankan pelaku pembakaran lahan kosong di Jalan Zamrud III  RT 14 RW 03 Kelurahan Semabung lama Kota Pangkalpinang, Sabtu (21/9)..

Kapolsek Bukit Intan AKP Adi Putra membenarkan penangkapan terhadap pelaku pembakaran lahan kosong tersebut

"Ya benar sudah kita amankan pelaku pembakaran lahan tersebut sekitar pukul16.10 WIB, mereka adalah Arban (28) warga asal Desa Payung dan Yopi (29) warga asal Selindung,"kata Kapolsek Adi Putra. Minggu 22/9).

Di sebutkan Adi, Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari warga disekitar lokasi tempat pembakaran lahan.

Baca juga : Kualitas Udara 4 Daerah di Babel Tidak Sehat

"Menurut keterangan warga ekitar pukul 15.00 wib dirinya hendak  pulang kerumah orang tuanya, saat itu dia melihat api dibelakang rumah tetangga dan memberitahukan hal tersebut kepada pemilik rumah. Selanjutnya langsung menghubungi ketua RT dan langsung menelpon "Sahabat Intan Call siaga Polsek Bukit Intan dan pihak pemadam kebakaran  kota Pangkalpinang," jelasnya.

Dari keterangan para pelaku, Arban dan Yopi. Mereka telah melakukan pembakaran sekitar pukul 14.00 WIB atas perintah Avi, Bos Toko Karunia warga Jalan Trem untuk pergi ke lahan kosong miliknya yang beralamat Jalan Zamrud III RT 14 Rw 03 Kelurahan Semabung Lama, Kota Pangkalpinang.

Ppara pelaku berikut pemilik lahan menurutnya telah melanggar Undang Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang Undang No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH), Undang Undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)  Pasal 187 KUHP.

"Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran sesuai Ketiga UU tersebut disimpulkan ancaman hukuman penjaranya maksimal 15 tahun atau denda Rp10 Miliar," ucap dia. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya