Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tersangka Karhutla Bertambah

Indriyani Astuti
19/9/2019 07:30
Tersangka Karhutla Bertambah
Dirjen Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho.(MI/Rudi Kurniawansyah)

PEMERINTAH terus memburu perusahaan ataupun perseorangan yang diduga melakukan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Hingga kemarin, jumlah lahan milik korporasi pemegang konsesi yang disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bertambah dari 48 menjadi 51. Status lima perusahaan dinaikkan menjadi tersangka. Jumlah tersangka perorangan yang ditangani kepolisian pun bertambah dari 218 menjadi 230.

"Sebanyak 51 lahan yang disegel berada di Jambi milik 2 perusahaan, di Riau milik 8 perusahaan, di Sumatra Selatan milik 1 perusahaan, di Kalimantan Barat milik 30 perusahaan dan 1 perorangan, di Kalimantan Tengah milik 9 perusahaan, dan di Kalimantan Timur milik 1 perusahaan. Kini, kami melakukan penyelidikan terhadap 46 perusahaan," kata Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani, di Jakarta, kemarin.

Dalam proses penyelidikan, lanjut Rasio, pihaknya menggandeng aparat kepolisian. Rasio memastikan pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas. "Selain penyegelan, kami juga akan menggugat secara pidana maupun perdata terhadap pihak-pihak yang sengaja melakukan pembakaran."

Mabes Polri menyampaikan penindakan terhadap kasus karhutla di tujuh wilayah polda terus bergulir. Polisi telah menatapkan 230 tersangka di beberapa kepolisian daerah.

"Sebagian besar kasus karhutla sudah dinaikkan status hu-kumnya ke tahap penyidikan," ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

Dedi menuturkan, tersangka perorangan diproses dalam 198 kasus dengan perincian Polda Riau menangani 45 kasus yang meliputi 47 tersangka perorangan dan 1 korporasi atas nama PT Sumber Sawit Sejahtera; Polda Sumatra Selatan menangani 18 kasus dengan 27 tersangka perorangandan satu korporasi atas nama PT. Bumi Mekar Hijau; serta Polda Jambi menangani 10 kasus dengan 14 tersangka perorangan.

Selain itu, Polda Kalimantan Selatan 4 kasus dengan 2 tersangka perorangan serta Polda Kalimantan Tengah 58 kasus dengan 66 tersangka perorangan dan 1 korporasi atas nama PT Palmindo Gemilang Kencana.

Selanjutnya Polda Kalimantan Barat menangani 56 kasus dengan 62 tersangka perorangan dan 2 korporasi, yakni PT Sepanjang Inti Surya Usaha dan PT Surya Argo Palma. Terakhir Polda Kalimantan Timur, yang menangani 7 kasus dengan 12 tersangka perorangan.

"Para tersangka dan barang bukti untuk 22 kasus telah dilimpahkan kepada kejaksaan. Kami update sampai dengan hari ini (kemarin), sejauh mana penanganan kasus karhutla di tujuh polda tersebut," lanjut Dedi.

 

Keterlibatan sindikat

Perihal dugaan karhutla di Riau ada unsur kesengajaan dan terorganisasi oleh kelompok tertentu, Dedi mengatakan aparat masih mendalami ada atau tidaknya keterlibatan sindikat.

"Masih didalami. Penyidik terus bekerja. Sampai sejauh mana keterlibatan semua unsur dalam korporasi. Tim asistensi turun untuk mendalami sejauh mana kalau misalnya ditemukan ada sindikat terkait karhutla. Penyebab kebakaran hutan 99% merupakan ulah manusia. Apabila nanti ditemukan fakta lapangan terjadi peralihan dari hutan menjadi kebun, tentu akan ditindak tegas," tandas Dedi.

Berdasarkan pemantauan di lapangan kemarin, menurut Dedi, jumlah titik panas yang mengindikasikan karhutla di Jambi, Kalimantan Barat, dan Riau mulai menurun. Namun, di Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur, juga Sumatra Selatan, justru mengalami kenaikan.

ANTARA FOTO/Rony Muharrman

Satgas Karhutla Riau berupaya melakukan pemadaman di tengah pekatnya asap kebakaran lahan gambut di Pekanbaru, Riau.

Berdasarkan pantauan satelit Terra dan Aqua, ada lonjakan titik panas di beberapa wilayah. Perbandingan dilakukan pada periode 4-10 September dengan periode 11-17 September, yakni titik api di Kalimantan Selatan dari 87 naik menjadi 207, di Kalimantan Tengah 1.144 menjadi 2.209, dan di Kalimantan Timur dari 162 menjadi 201 titik api. (Fer/Aiw/RK/DW/FB/FL/TB/HS/RF/SL/PS/FR/YH/RD/X-3)

 

Catatan: Dalam berita ini sebelumnya dimuat bahwa PT Bumi Hijau Lestari sebagai korporasi yang menjadi tersangka yang ditangani oleh Polda Sumatera selatan. Namun, PT. Bumi Hijau Lestari mengajukan hak jawab, membantah bahwa pihaknya memiliki konsesi hutan tanaman industri di provinsi Sumatera Selatan. Hal itu disampaikan PT Bumi Hijau Lestari dalam surat hak jawab tertanggal 20 September 2019 yang ditandatangani oleh Hartono Alpin sebagai Direktur.

Setelah melakukan konfirmasi ke pihak Polri yang menjadi tersangka yakni PT. Bumi Mekar Hijau. Dengan dikoreksinya subtansi berita terkait dengan PT Bumi Hijau Lestari, maka Mediaindonesia.com telah memenuhi hak jawab yang diajukan oleh PT Bumi Hijau lestari.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya