Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Sebabkan Karhutla, Lima Perusahaan Diproses Hukum

Fachri Audhia Hafiez
17/9/2019 09:36
Sebabkan Karhutla, Lima Perusahaan Diproses Hukum
Satgas Karhutla Riau terus berupaya melakukan pemadaman di tengah pekatnya asap kebakaran lahan gambut yang terbakar di Desa Rimbo Panjang.(ANTARA/Rony Muharrman)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindak perusahaan yang diduga sebagai penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla). KLHK sedang mengumpulkan alat bukti pelanggaran mereka.

"Dilakukan penyidikan terhadap lima perusahaan terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, Selasa (17/9).

Tiga perusahaan yang disidik berada di Kalimantan Barat (Kalbar) yaitu PT SKM, PT ABP, dan PT AER. Dua perusahaan lainnya ada di Kalimantan Tengah (Kalteng) yakni PT KS dan PT IFP.

Rasio belum menjelaskan apakah perusahaan itu korporasi dalam atau luar negeri. Namun, ia menegaskan penindakan ini akan terus dilakukan guna mengantisipasi karhutla yang jauh lebih luas. Langkah awal dilakukan dengan penyegelan lahan.

"Ya akan bertambah (perusahaan yang disegel)," ujar Rasio.

Baca juga: Belasan Orangutan di Kalteng Terserang ISPA

Sebelumnya, Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan telah menindak 49 perusahaan yang membakar lahan. Lahan milik korporasi itu sudah disegel. Proses hukum akan dijalankan di dalam kasus pembakaran lahan dan hutan itu.

Sementara itu, karhutla tersebar di tujuh provinsi yaitu Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua. Total titik panas mencapai 4.012 per Sabtu (14/9).

Total lahan yang terbakar sejak Januari hingga Agustus 2019 seluas 328 ribu hektare. Sebanyak 27% dari lahan yang terbakar berupa lahan gambut, sedangkan sisanya lahan mineral.

Karhutla di sejumlah provinsi menyebabkan gangguan terhadap penerbangan baik penundaan hingga dihentikan. Asap juga memberikan dampak kesehatan warga seperti infeksi saluran pernapasan (Ispa). (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya