Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Palangka Raya, Kalteng saat ini sudah semakin parah. Bahkan di dalam kota, jarak pandang sejak pagi hari hingga pukul 17.00 WIB hanya berkisar 600 meter. Para pengguna kendaraan roda empat harus menyalakan lampu mobilnya agar tak terjadi tabrakan.
Prakirawan BMKG Palangka Raya Lian Andriani saat dihubungi, Minggu (15/9) membenarkan bahwa berdasarkan pengamat BMKG jarak pandang pukul 17.00 WIB hanya 600 meter.
"Sementara untuk kecepatan angin di bawah 10 km sehingga bisa dikatakan angin kalem dan tidak bisa membawa asap yang ada," ujarnya.
Sementara itu dari pantauan Media Indonesia di Palangka Raya, kabut asap yang semakin pekat ini terjadi sejak pagi hari. Dan sejumlah kendaraan baik roda dua dan empat terpaksa menyalakan lampu agar tidak terjadi kecelakaan.
Pekatnya kabut asap membuat Pemprov Kalteng beberapa hari lalu (13/9/2019) sudah mengintruksikan untuk meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah yang berdampak asap.
Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Slamet Winaryo mengatakan, instruksi ini sebagai bentuk langkah perlindungan keselamatan peserta didik sehubungan dengan kondisi asap yang sangat tidak sehat atau berbahaya dan ISPU sudah pada level berbahaya.
"Dan libur sekolah akibat asap ini disesuaikan dengan kabut asap di daerah masing-masing," ujarnya. (SS/OL-10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved