Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia menyegel dua lokasi kebakaran lahan dalam konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Katingan, Kalimantan Tengah.
"Selain lokasi lahan konsesi PT MJSP di Kotawaringin Timur ini, selanjutnya kami juga menyegel lokasi kebakaran lahan yang berada di konsesi PT AUS di Kabupaten Katingan. Kami pasang papan peringatan dan PPNS line (garis pembatas) tanda kami akan melakukan pendalaman dalam hal penanganan terhadap kasus ini," kata
Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian LHK Yazid Nurhuda, di Sampit, Minggu (15/9).
Yazid memimpin penyegelan lahan terbakar yang lokasinya disebutkan masuk dalam konsesi perusahaan milik investor Malaysia yang berlokasi di Desa Bagendang Permai, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur. Dia datang bersama pejabat lainnya dikawal dua polisi kehutanan yang dibekali senjata api. Menurut dia, luas kebakaran lahan di lokasi itu mencapai 50 hektare. Hasil penelusuran pihaknya, kebakaran di lokasi itu sudah terjadi tiga kali, yakni pada 5 dan 29 Agustus serta pada September ini.
Dia mempertanyakan kebakaran pada lahan konsesi itu cukup luas. Padahal lokasinya berbatasan langsung dengan sebuah anak sungai. Pantauan di lapangan, anak sungai tersebut memiliki air yang cukup dalam, sehingga seharusnya bisa digunakan untuk memadamkan api kebakaran yang terjadi. Penyegelan tersebut sebagai awal dimulainya
penelusuran penyebab kebakaran lahan di areal perusahaan kelapa sawit itu.
Jika ada indikasi tindak pidana, maka kasusnya akan ditingkatkan ke penyidikan.Selain mengumpulkan data di lapangan, pihaknya juga akan
meminta keterangan sejumlah pihak seperti masyarakat, manajemen perusahaan, pemerintah kabupaten dan lainnya. Pihaknya juga akan mendatangkan saksi ahli untuk memberi gambaran jelas tentang kemungkinan titik terang pengungkapan kasus tersebut.
"Ada tanggung jawab mutlak, perusahaan mempunyai kewajiban untuk menjaga wilayah konsesinya agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan," ujar Yazid.
Yazid menjelaskan, saat ini di Indonesia sudah ada lebih dari 30 lokasi kebakaran lahan perusahaan yang telah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Lokasi itu tersebar di Kalimantan Barat sebanyak 22 lokasi, sisanya tersebar di Sumatra yakni di Riau dan Jambi, dan Kalimantan Tengah.
baca juga: Beberapa Provinsi Alami Penuaan Penduduk
Khusus di Kalimantan Tengah, saat ini terdapat sembilan lokasi kebakaran di areal perusahaan yang disegel, termasuk dua di antaranya masuk tahap penyidikan.
"Penyegelan merupakan langkah awal untuk menyelidiki kasus kebakaran lahan. Jika terbukti ada indikasi tindak pidana maka dipastikan akan ditindak tegas," pungkasnya. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved