Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
Direktorat Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) KLHK menampik tuduhan kerja lamban dalam menindak perusahaan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau. Karhutla semakin memburuk sehingga menimbulkan kabut asap pekat pembakaran dengan level berbahaya bagi kesehatan rakyat Riau.
"Tidak lamban atau berlarut-larut. Tapi ini ada daerah. Ada Kepala Daerah (bupati/wali kota) yang menerbitkan izin HGU-nya. Untuk administrasi daerah juga harus menindaknya," jelas Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Penerapan Sanksi Administrasi Ditjen Gakkum KLHK Sugeng Priyanto di Pekanbaru, kemarin.
Sugeng menjelaskan, pihaknya tidak membiarkan masalah Karhutla terlebih dahulu menjadi besar sehingga menimbulkan kabut asap pekat yang seperti melanda Riau atau Sumatra dan Kalimantan saat ini. Namun ada kewenangan dari setiap kepala daerah mulai gubernur, bupati, dan wali kota, sebagai bagian dari kekuasaan otonomi daerah.
Kepala Daerah yaitu gubernur, bupati, dan wali kota seharusnya bisa menerbitkan peraturan dan sanksi terkait karhutla. Aturan main itu penting sebagai bentuk antisipasi dan pengawasan terhadap perusahaan. Seperti kasus PT Adei Plantation yang terbukti telah berulang kali tersangkut kasus karhutla.
Pada 2015, perusahaan asal Malaysia itu dikenai denda sebesar Rp5 miliar karena kasus karhutla. Saat ini, PT Adei Plantation juga kembali
tersangkut masalah karhutla dengan luas konsesi inti terbakar seluas 4,25 hektare.
Sugeng mengungkapkan, pihaknya tidak menghalang-halangi perusahaan untuk berusaha di Indonesia.Tetapi tetap perusahaan atau setiap orang harus patuh dan tunduk pada peraturan Indonesia.
"Supaya kita tidak dicap sebagai negara pengekspor asap. Tujuannya untuk memberikan efek jera. Efek jera setiap usaha. Kita punya instrumen hukum banyak. Dari UU 32 tahun 2009, UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan, ada lagi UU No.18 tahun 2013 tentang pencegahan pembakaran hutan," tegasnya.
Terkait penindakan penyegelan terhadap 11 perusahaan pembakar lahan di Riau, Gakkum KLHK menyatakan sudah ada pembagian kewenangan dengan Polda Riau. Adapun 11 perusahaan yang disegel di Riau, di antaranya PT Adei Plantation, PT Arara Abadi, PT RAPP, PT SRL, PT Tabung Haji Indo Plantation, PT Gelora Sawit Makmur, dan lainnya.
"Jadi itu sudah ada pembagian kewenangan. Mana yang bagian kepolisian dan mana bagian KLHK. Kita begitu segel, proses penyelidikan lebih lanjut, apabila terpenuhi semua, kita serahkan ke kejaksaan untuk penuntutan di Pengadilan," tegasnya. (RK/OL-10)
Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nuroqif, di tengah ancaman kepunahan berbagai satwa endemik, penyelamatan keanekaragaman hayati adalah prioritas
Volume besar itu tentunya memperparah tekanan terhadap lahan seluas 142 hektar yang sudah menampung sampah Ibu Kota selama lebih dari tiga dekade.
Dunia saat ini tengah menghadapi tiga ancaman serius yang disebut “Triple Planetary Crisis” oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pemerintah tekankan komitmen industri jalankan EPR demi kelola sampah plastik. Target 100% pengelolaan tercapai pada 2029 lewat kolaborasi multi-pihak.
KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved