Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
JELANG pengesahan Rancangan Undang-Undang Pertanahan, sebanyak 28 organisasi yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Reforma Agraria Sumatera Utara melayangkan penolakan dengan berbagai alasan. Wina Khairina, Direktur Eksekutif Hutan Rakyat Institute (HaRi), mengatakanSekber Reforma Agraria Sumut (Sekber RA) meminta agar DPR RI tidak terburu-buru membahas dan mengesahkan RUU Pertanahan di penghujung periodesasi.
"Kami sepakat menolak pengesahan RUU Pertanahan," ujarnya, Rabu (11/9).
Mereka minta pengesahan tidak dilakukan jika hanya akan mencederai hati dan perasaan rakyat dan memberikan reputasi buruk di pengujung pengabdian. RUU Pertanahan, menurutnya, harus di bahas kembali secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, dengan semangat nasionalisme dan selaras dengan TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 dan UU PA.
"Tanah itu untuk rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir orang," cetus dia.
Dia menuturkan, banyaknya konflik agraria di Sumatra Utara selama ini telah memposisikan petani, buruh tani dan masyarakat adat sebagai korban. Tanah-tanah petani, wilayah adat, hutan adat milik masyarakat adat telah menjadi objek konsesi perusahan perkebunan dan hutan tanaman industri.
"Seolah terus negara biarkan, rakyatnya menjadi korban perampasan lahan," kata Wina.
Habisnya konsesi perkebunan pun tidak serta merta menjadikan tanah yang menjadi objek konflik tersebut bisa dikuasai petani dan masyarakat adat. HaRi mencatat, sepanjang 2018 muncul 23 letusan konflik agraria yang terjadi di Sumatra Utara. Sejak 2014, ada 106 kelompok masyarakat yang sampai saat ini masih berkonflik dengan perkebunan maupun perusahaan hutan tanaman industri, dengan luasan mencapai 346,648 hektare.
Dari jumlah itu sebanyak 75 kelompok masyarakat tani dan masyarakat adat masih berkonflik dengan perkebunan. Kemudian 31 kelompok masyarakat tani atau masyarakat adat masih berkonflik dengan Perusahaan Hutan Tanaman Industri.
Di sekitaran Kota Medan, lahan HGU PTPN II dan eks-HGU PTPN II selama ini menjadi objek konflik agraria yang tak kunjung selesai dan menjadi areal konflik terbesar dengan melibatkan berbagai aktor. Baik antara kelompok-kelompok masyarakat, pengusaha real estate, dan bahkan mafia tanah. Sepanjang 2013-2017 pun terjadi setidaknya 53 kasus konflik agraria di areal eks-HGU PTPN II. Banyaknya konflik agraria tersebut memposisikan petani dan masyarakat adat sebagai korban.
Karena itu, Sekber RA bersama KPA Wilayah Sumatra Utara menilai bahwa RUU Pertanahan akan mengancam dan merampas kedaulatan petani dan masyarakat adat dan kontra produktif dengan semangat UU PA. Seharusnya UU Pertanahan menjadi regulasi yang dapat menjawab disharmonisasi peraturan perundang-undangan tentang agraria yang sudah ada selama ini.
baca juga: Polisi Tangkap Buchtar Tabuni
Lebih lanjut dia mengatakan, tanah-tanah petani, wilayah adat, hutan adat milik masyarakat adat telah menjadi objek konsesi perusahan perkebunan dan hutan tanaman industri.
"Hal ini seolah terus negara biarkan, rakyatnya menjadi korban perampasan lahan," ujarnya. (OL-3)
International Conference on Infrastructure (ICI) 2025 dinilai menjadi tonggak penting penguatan kolaborasi pembangunan infrastruktur nasional.
BPKĀ telah mengeluarkanĀ laporan evaluasi atas kinerja Badan Bank Tanah. Laporan ini menyoroti aspek tata kelola, akuisisi lahan, dan penyediaan tanah untuk reforma agraria.
KONFLIK agraria yang terus meningkat menjadi tantangan utama bagi pemerintah Indonesia dalam mewujudkan reforma agraria yang berkeadilan.
KETUA Komisi Rekomendasi Konbes NU 2025 Ulil Abshar Abdalla mendorong pemerintah untuk memperbaiki pengelolaan tata ruang yang berkeadilan untuk akhiri konflik agraria.
Ketua Serikat Petani Indonesia Henry Saragih mengatakan target swasembada pangan di 2027 terlalu ambisius. Ia pun meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan itu.
Lewat reforma agraria, akses terhadap tanah menjadi pintu gerbang menuju kesejahteraan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved