Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Pengusaha Singapura Culasi PT Berkah

MI
16/4/2015 00:00
Pengusaha Singapura Culasi PT Berkah
(ANTARA/JOKO SULISTYO)
KASUS penipuan masih mewarnai dunia usaha. Salah satu korbannya ialah PT Berkah Rizqy Anugerah Mulia, perusahaan pelayaran di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Perusahaan itu mengklaim menderita kerugian hingga Rp100,9 miliar dalam kasus pembelian dua kapal tongkang dan tugboat dari Topniche Associates Pte Ltd yang berkedudukan di Singapura. Pelaku penipuan, Oh Choo Huat, sudah divonis bersalah dengan hukuman 2,5 tahun penjara. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin membebaskannya.

\"Putusan pengadilan tinggi ini sangat merugikan pengusaha lokal dan tidak memberikan asas keadilan,\" ungkap Fahmi, kuasa hukum PT Berkah, di Banjarmasin, kemarin.

Dengan dibebaskannya terpidana itu, upaya hukum selanjutnya akan sulit karena ia adalah warga negara Singapura. Sebelumnya, Oh Choo telah ditangkap polisi pada Agustus 2014. Namun, Oh Choo dibebaskan setelah vonis pengadilan tinggi memutuskan ia tidak bersalah.

Kepala Seksi Prapenuntutan Kejaksaan Tinggi Kalsel, Sandy Rosady, berjani akan mengajukan kasasi. \"Kami punya waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi.\"

Kasus ini bermula saat PT Berkah membeli kapal tongkang dan tugboat senilai S$8,6 juta kepada Topniche. Dalam perjalanan, Topniche mengalihkan pekerjaan ke perusahaan di Malaysia dan Tiongkok. Tragisnya, hingga batas waktu kesepakatan, kedua kapal belum kelar.

Di Bali, 20 pengusaha melapor ke kepolisian daerah karena menjadi korban penipuan yang dilakukan Frans Albertus Lim alias Roni. Kerugian mereka mencapai lebih dari Rp3,5 miliar.

\"Frans mengaku mendapat proyek dari pemerintah dan meminta kami untuk menjadi pemasok barang. Setelah barang kami kirim, dia membayar dengan giro, yang ternyata tidak ada dananya,\" papar Andy Fathurrahman, koordinator korban.

Polda Bali sudah meringkus dua kaki tangan Frans, yakni Erni Supardi dan Khaerul Muklas, yang menjabat sebagai direktur. Namun, pelaku utamanya masih buron. \"Ternyata Frans itu penipu kambuhan. Pada 2009 lalu beraksi di Semarang dan pernah dijebloskan ke penjara,\" lanjut Andy.

Dari Yogyakarta dilaporkan, majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Sleman memutuskan Ketua FPI DI Yogyakarta-Jawa Tengah, Bambang Tedy dan istrinya, Sebrat Haryanti, terbukti bersalah melakukan penipuan jual-beli tanah senilai Rp11,7 miliar. Bambang divonis 5 bulan penjara dan istrinya divonis hukuman percobaan selama 6 bulan. (DY/OL/FU/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya