Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
POLRES Garut, Jawa Barat, menghentikan proses penyidikan kasus video asusila terhadap tersangka inisial A karena yang bersangkutan meninggal dunia, sedangkan proses hukum untuk tersangka lain akan terus dilanjutkan.
"Satu tersangka meninggal dunia atas nama A, perkara dengan tersangka A kami hentikan," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AK Maradona Armin Mappaseng saat dihubungi wartawan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (7/9).
Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AK Maradona Armin Mappaseng. (Dok Antara)
Dalam kasus video asusila di Garut, menurut dia, jajarannya masih memeriksa tiga tersangka termasuk yang meninggal dunia.
Meski ada tersangka yang meninggal dunia, kata dia, perkara hukum kasus video asusila tersebut tidak dihentikan, karena masih ada dua tersangka yang sudah ditahan dan juga tersangka lain yang masih dalam pengejaran polisi.
"Untuk dua tersangka lainnya yakni V dan W akan tetap dilanjutkan prosesnya," katanya.
Ia menyampaikan, tersangka V merupakan seorang perempuan juga mantan istri almarhum yang ada dalam video asusila tersebut.
Terkait rencana V ingin melayat ke keluarga almarhum, kata Maradona, pihaknya belum dapat memutuskan karena belum ada permohonan dari tersangka maupun kuasa hukumnya.
"Belum ada permohonan resmi masuk ke kami," katanya.
Sebelumnya, Polres Garut sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembuatan dan penyebaran video asusila di Garut, dan masih mengejar tersangka lain yang terekam dalam adegan di video tersebut.
Baca juga: Pemakaman Pemain Utama Video Vina Garut Tunggu Polisi
Dua tersangka yakni inisial V dan W sudah ditahan, sedangkan tersangka A tidak ditahan karena dalam kondisi sakit.
Tersangka A sempat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit, kemudian meminta pulang ke rumah orang tuanya hingga akhirnya tersangka meninggal dunia Sabtu (7/9) sekitar pukul 03.00 WIB.
Jenazah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Sirnajaya, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut
Sebelumnya, pengacara A, Soni Sonjaya meminta kepolisian menghentikan proses hukum terhadap kliennya.
"Upaya kami sudah dilakukan agar klien kami ini lebih maksimal untuk menjalani pemulihan kesehatan, namun takdir berkata lain," katanya.
Dia segera mengurus berkas seperti surat keterangan kematian ke pemerintah desa untuk pemberitahuan kepada penyidik Polres Garut dalam upaya pemberhentian kasus tersebut.
Proses itu secepatnya diselesaikan kepada Polres Garut karena sesuai peraturan ketika tersangka sudah meninggal dunia, kasus yang menjerat tersangka akan dihentikan. "Kami selanjutnya mungkin akan melayangkan surat kematian dari desa terkait kematian almarhum guna kepentingan pemberhentian penyidikan," katanya.
Terkait tersangka lain yang juga terjerat dalam kasus sama, Soni menyerahkan keputusannya kepada Polres Garut. "Kalau kasus lainnya berjalan, kalau yang menjerat klien kami otomatis dihentikan, kecuali yang lainnya. Namun itu kewenangan polisi," kata Soni.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved