Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
PULUHAN hektare areal persawahan di Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan telah beralih fungsi menjadi permukiman penduduk.
Alih fungsi lahan persawahan itu disayangkan karena Lembor merupakan salah satu sentra produksi pangan di NTT. Setiap tahun, petani Lembor menyuplai beras untuk Bulog serta untuk kebutuhan masyarakat di daerah itu dan wilayah NTT lainnya.
Areal persawahan Lembor meliputi sejumlah desa seluas 3.528 hektare (Ha) dengan rata-rata produksi padi 7 ton per Ha.
"Rumah-rumah yang dibangun di areal persawahan itu harus digusur, berapapun harganya karena Lembor salah satu lumbung pangan di NTT," kata Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTT John Oktavianus kepada wartawan di Kupang, Jumat (6/9).
Dia menyebutkan, persawahan yang berada di sejumlah kampung di sisi persawahan seperti Malawatar dan Siru sudah berjejer rumah penduduk. "Dulu, tidak ada rumah penduduk di situ, semuanya areal persawahan," tandasnya.
Alih fungsi lahan akan berdampak menurunnya hasil produksi padi, yang selanjutnya menurunkan pasokan beras ke pasar dan Bulog. Dampak lanjutannya pada ketahanan pangan karena lahan pertanian semakin menyusut.
Baca juga: Balikpapan Minta Dana Bagi Hasil Disamakan dengan Aceh dan Papua
Di Kota Kupang, alih fungsi lahan juga terlihat di kompleks persawahan Oepoi di Kelurahan Oebufu. Di lokasi itu, sudah dibangun gedung perkantoran, ruko, rumah penduduk, mal, dan gedung olahraga.
Menurut John, jika alih fungsi lahan tidak dihentikan di sentra-sentra produksi padi, akan terus berkembang dan mengancam lahan pertanian. "Semua rumah yang dibangun itu di lahan basah. Saya sangat kecewa," ujarnya. (X-15)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved