Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
DANA desa yang dikucurkan pemerintah sejak 2015 untuk desa-desa di Tanah Air mampu meningkatkan ekonomi warga sekaligus memecahkan berbagai masalah sosial yang dihadapi mereka, antara lain membebaskan warga dari jerat rentenir.
Salah satu desa yang sebagian warganya terlilit utang pada rentenir akibat kemiskinan ialah Desa Dua Wutun, Kecamatan Nagawutun, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun, sejak desa itu memperoleh kucuran desa dan digunakannya untuk membangun badan usaha milik desa (Bumdes), warga perlahan-lahan lepas dari rentenir dan berpindah memanfaatkan Bumdes simpan pinjam yang bunganya jauh lebih ringan.
Kepala Desa Dua Wutun, Paulus Tua Botoor, mengungkapkan, sejak terpilih sebagai kepala desa pada 2014 dan dua tahun pertama ia selain disibukkan mengurus batas tanah antara Desa Dua Wutun dan desa-desa tetangganya juga harus menangani persoalan utang piutang yang dikucurkan para rentenir yang sangat memberatkan warga.
“Ketika itu banyak warga kehilangan tanah dan ternak peliharaan untuk membayar utang kepada rentenir,” kata Paulus, Selasa (3/9). Oleh karena itu, ia bertekad memberantas rentenir yang mengeruk kekayaan dengan mematok suku bunga tinggi.
Di saat yang tepat pemerintah pusat mengucurkan dana desa. Ia pun kemudian memutar otak agar dapat memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan suku bunga rendah.
Pada 2017 ia lalu mengalokasikan dana itu untuk membangun Bumdes dengan satu unit usaha, yakni simpan pinjam. Bunga yang diberlakukan hanya 0,7% per bulan.
Modal awal Bumdes yang diambil dari dana desa sebesar Rp50 juta. Kemudian ditambah bantuan dari pemerintah provinsi dalam program anggur merah Rp250 juta. Kemudian pada 2019 ditambah lagi Rp50 juta sehingga total modal unit usaha itu Rp350 juta.
Paulus mengakui, walaupun perkembangan usaha simpan pinjamnya tidak melaju pesat, pada tahun ketiga Bumdes Dua Wutun telah menghasilkan laba bersih Rp430 juta.
“Semua warga Desa Dua Wutun diwajibkan menyimpan dan meminjam dana di Bumdes. Dalam tiga tahun ini semuanya berjalan lancar. Tidak ada warga yang menunggak,” katanya.
Bursa inovasi
Terkait dengan penggunaan dana desa, Kabupaten Lembata, kemarin, menggelar Bursa Inovasi Desa di Desa Hadakewa, Kecamatan Lebatukan. Pada acara itu terungkap 3 dari 17 desa di Kecamatan Lebatukan tidak memiliki inovasi dalam menggunakan dana desa. Tiga desa tidak memiliki inovasi pada tiga bidang prioritas pembangunan, yakni bidang infrastruktur, kewirausahaan, dan sumber daya manusia. (N-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved