Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Kalimantan Barat Dipilih Jadi Lokasi Pertama Penyerahan TORA

Indriyani Astuti
04/9/2019 12:57
Kalimantan Barat Dipilih Jadi Lokasi Pertama Penyerahan TORA
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar.(MI/Mohamad Irfan)

MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya meninjau persiapan lokasi pelaksanaan penyerahan Surat Keputusan (SK) Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu (4/9). Sertifikat TORA rencananya akan diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo kepada masyarakat pada Kamis (5/9).

"Ini untuk pertama kali TORA dari kawasan hutan, akan diberikan kepada masyarakat. Untuk seluruh Kalimantan, pada putaran pertama ini sekitar 80 ribu hektare," ujar Menteri LHK.

Dalam rangka mendukung penyediaan sumber TORA, sampai saat ini pemerintah telah menyetujui pola Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di 130 kabupaten dan kota seluruh Indonesia dengan total luas lahan 330.357 hektare yang akan dilaksanakan dalam tiga periode.

Menteri LHK menjelaskan perberaan dengan sertifikat yang dibagikan sebelumnya oleh Kementerian ATR/BPN lahannya memang milik rakyat, kemudian oleh ATR/BPN disertifikatkan. Tetapi TORA lahannya berasal dari hutan yang untuk dikelola masyarakat dan mereka diberikan sertifikat.

"Rakyat mendapatkan kepastian atas tanah yang didapat dari hutan," jelas Siti Nurbaya.

Pola penyelesaian TORA meliputi perubahan batas seluas 204.662 hektare, perhutanan sosial seluas 125.680 hektare, dan resettlement atau pemukiman kembali seluas 15 hektare.

Pemerintah juga mencadangkan kawasan Hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) dan statusnya sudah tidak produktif untuk dijadikan TORA seluas 938.879 hektare. Selain itu juga untuk pencetakan sawah baru seluas 39.229 hektare di 20 provinsi.

Siti menjelaskan bahwa pemerintah telah mencadangkan TORA dari hasil adendum izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (izin Hutan Tanaman Industri/HTI) seluas 51.029 hektare dari 13 perusahaan.

Menteri Siti menyampaikan latar belakang dibuatnya TORA karena adanya ketimpangan penguasaan tanah untuk kehidupan masyarakat. Pada masa lalu, imbuhnya, alokasi lahan kebanyakan diperuntukan bagi swasta. Kemudian pada pemerintahan Presiden Joko Widodo masyarakat diberikan akses atas pengelolaan tanah melalui skema reforma agraria atau redistribusi lahan, dan hutan sosial.

"Itu dilakukan sebagai perbaikan terhadap keberpihakan kepada masyarakat. Jadi izin-izin untuk masyarakat kita percepat," ungkap Siti Nurbaya.

Kemudian, untuk kepentingan masyarakat, pemerintah melakukan penegasan areal pemukiman transmigrasi beserta fasilitas sosial dan umum sebanyak 269 unit atau hampir 264.579 hektare dari kawasan hutan sebagai sumber TORA.

Lokasi yang dikunjungi Menteri Siti yaitu Taman Digulis, lokasi penyerahan sertifikat TORA oleh presiden. Ia berserta rombongan didampingi Gubernur Kalbar berjalan kaki menyusuri jogging track yang ada di taman tersebut. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik