Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
UPAYA reklamasi bekas tambang di Bangka Belitung layaknya pepatah jauh panggang dari api. Dari lahan kritis yang mencapai 200.000-an hektare, reklamasi baru bisa dilakukan di lahan seluas 2.200 hektare.
“Belum ada perusahaan tambang yang sudah 100% berhasil melaksanakan reklamasi. Banyak perusahaan yang berusaha melakukan reklamasi, tetapi belum satu pun bisa dikategorikan berhasil,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Bangka Belitung Eko Kurniawan.
Kegiatan penambangan di provinsi kaya timah ini dila-kukan 128 perusahaan. Mereka menggali dan mengeruk timah di 500 lebih lokasi penambangan.
Tambang telah menyebabkan 12.607 lubang raksasa di lahan seluas 15.000 hektare lebih. Reklamasi yang berjalan lamban di tengah cepatnya pengerukan lahan menyebabkan lubang baru yang jumlahnya mencapai 500 dalam dua tahun terakhir.
Pemprov Bangka Belitung sudah mematok reklamasi tidak harus berupa penanaman pohon atau revegetasi di lahan bekas tambang. Pengusaha bisa mengelola atau menyulap area eks tambang ini dengan fungsi lain, seperti untuk rekreasi, peternakan, atau pertanian. “PT Timah, misalnya, melakukan reklamasi di Air Jangkang, Kabupaten Bangka, dengan memadukan penanaman pohon dan spot wisata,” tambah Eko.
Gubernur Erzaldi Rosman Djohan juga menegaskan tak ada kompromi soal reklamasi ini. “Reklamasi lahan bekas tambang hukumnya wajib dilakukan perusahaan. Kami akan terus memantau dan turun ke lapangan guna melihat langsung keberhasilan reklamasi yang mereka lakukan.”
Daftar kerugian
Selain mendatangkan keuntungan, penambangan di Bangka Belitung juga dikritisi Wahana Lingkungan Hidup karena sudah menimbulkan banyak masalah. Direktur Walhi Bangka Belitung Jesik mengatakan pengangkutan timah menyebabkan 320.000 hektare lahan darat dan sejumlah wilayah pesisir menjadi lahan kritis.
“Lubang raksasa yang me-nganga ditinggalkan penambang yang jumlahnya mencapai 13.000 titik menyimpan potensi bencana. Di lubang itu, kami mencatat tahun ini saja, pada April-Agustus, sudah 24 warga meninggal dunia karena tenggelam di kolam itu,” tuturnya.
Selain itu, nyamuk malaria berkembang biak cepat dengan adanya genangan air. Kini, Bangka Belitung menjadi daerah endemik malaria.
Mengutip hasil temuan Komisi Pemberantasan Korupsi, dari total 1.085 izin usaha pertambangan, 601 di antaranya belum clear and clean. “Kerugian negara akibat kehilangan potensi pajak, biaya reklamasi, royalti, pajak ekspor, dan penerimaan nonpajak mencapai Rp68 triliun,” tandas Jesik.
Ancaman terbesar di masa mendatang ialah kerusakan daerah aliran sungai. Lahan produktif sebagai sumber penghidupan warga lokal juga tidak bisa dimanfaatkan lagi.
Di Tasikmalaya, Jawa Barat, Wakil Wali Kota Muhamad Yusuf juga mengeluhkan penambangan galian C di wilayah Mangkubumi-Indihiang telah meninggalkan banyak kolam raksasa. “Warga terancam bencana alam berupa longsor, banjir, dan krisis air berkepanjangan karena banyak sumber air hilang. Kewenangan menutup kegiatan itu ada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.” (AD/N-2)
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti kompleksitasnya persoalan tambang di Jawa Barat. Tidak hanya yang ilegal, menurutnya yang legal pun tidak luput dari berbagai masalah.
Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek tiga lokasi pengolahan dan penyimpanan pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur dan Belitung.
PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) menandatangani kontrak jangka panjang dengan PT Adaro Indonesia untuk melanjutkan operasional di Tambang Tutupan Selatan
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) menghentikan sementara aktivitas penambangan batuan di kawasan Nagari Pasie Nan Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Padang Pariaman.
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan mengakui masih kurangnya pengawasan terhadap aktivitas industri ekstraktif pertambangan dan perkebunan.
Direktur Eksekutif Indonesia Mining & Energy Watch Ferdy Hasiman menekankan pentingnya sikap netral dan berbasis fakta dalam mengevaluasi dugaan pelanggaran hukum di industri tambang nikel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved