Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Prada Deri Mengaku Khilaf Membunuh dan Mutilasi Kekasihnya

Antara
29/8/2019 17:10
Prada Deri Mengaku Khilaf Membunuh dan Mutilasi Kekasihnya
Terdakwa pembunuhan dan mutilasi seorang kasir minimarket, Prada Deri Permana (tengah).(Antara)

PRADA Deri Permana, terdakwa pembunuhan dan mutilasi terhadap seorang perempuan di Kota Palembang, Sumatra Selatan, mengaku khilaf saat melakukan perbuatan keji tersebut.

Hal itu diuangkapkan Deri saat menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (29/8).

Terdakwa membacakan pembelaannya sembari menangis. "Saya tidak pernah berniat mencelakai Fera (korban). Saya membunuh karena khilaf karena ia mengaku hamil dua bulan," ujar dia.

Baca juga: Dituntut Seumur Hidup, TNI Pemutilasi Kekasih Menangis

Terdakwa juga keberatan atas keterangan yang diberikan saksi keenam, yakni Imelda Wulandari yang menyebut terdakwa sempat mengeluarkan kata-kata akan membunuh korban bila korban menjalin hubungan dengan laki-laki lain.    

Menurutnya, tidak mungkin dirinya berlaku kasar terhadap korban sebagai kekasihnya. Sehingga, ia sangat kecewa dengan kesaksian Imelda dan menyebut Imelda memang tidak pernah menyukai hubungannya dengan korban.    

Selebihnya terdakwa meminta maaf kepada keluarga korban dan meminta hukumannya diringankan. "Saya meminta tolong pertimbangan keringanan hukuman untuk saya yang mulia," kata dia di hadapan Ketua Majelis Hakim Mayor CHK Khazim.    

Penasihat hukum terdakwa Serka CHK Reza Pahlevi, juga menyampaikan beberapa poin pembelaan yang menyebut dugaan pembunuhan berencana tidak memiliki bukti kuat.        

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (5/9) dengan agenda replik atau mendengarkan jawaban penggugat (keluarga korban) terhadap keterangan terdakwa.    

Sebelumnya Oditur Mayor Chk Darwin Butar Butar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8), menuntut terdakwa anggota TNI Prada Deri Permana dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya