Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Soal Pembubaran Ibadah, Pemkab: Kami Mencegah Konflik

Rudi Kurniawansyah
27/8/2019 20:32
Soal Pembubaran Ibadah, Pemkab: Kami Mencegah Konflik
Imbauan pelarangan aktivitas ibadah yang dipasang Pemkab Indragiri Hilir(Dok. LBH Pekanbaru)

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir, Riau, membantah melakukan pembubaran paksa ibadah jemaat Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) di Dusun Sari Agung, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, pada Minggu (25/8) lalu.

Bahkan, pemerintah setempat menilai viralnya video kasus tersebut di media sosial (medsos) justru merupakan rekayasa dari orang yang ingin mendramatisasi seolah-olah terjadi kezaliman.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Indragiri Hilir Aslimuddin kepada Media Indonesia mengatakan pemberhentian aktivitas ibadah di rumah itu telah melalui sejumlah rapat dan tahapan yang panjang.

Pendeta Ganda Damianus Sinaga selaku pemilik rumah pribadi yang dijadikan tempat ibadah juga hadir dalam rapat terakhir sebelum terjadinya peristiwa video yang viral tersebut.

"Jadi kami melihat itu direkayasanya. Sudah disiapkan semua, video, dan lainnya. Padahal Ganda Damianus Sinaga hadir pada rapat terakhir untuk tidak memakai rumahnya sebagai rumah ibadah. Tapi tidak ada komentar sama sekali kalau dia tidak menerima," tutur Aslimuddin.

Aslimuddin menjelaskan, Pemkab Indragiri Hilir sudah melaksanakan semua prosedur. Mulai dari tingkat dasar, kemudian desa, kecamatan, hingga dua kali rapat di kabupaten. Semua rapat dihadiri tokoh agama Nasrani.

Bahkan Kapolres Indragiri Ajun Komisaris Besar (AKB) Christian Rony Putra yang juga beragama Nasrani turut hadir dan bersepakat tidak menyetujui tindakan Ganda Damianus Sinaga yang menjadikan rumahnya sebagai rumah ibadah.

"Kita berbuat untuk menghindari konflik. Protes datang dari masyarakat desa setempat. Soalnya mereka pendatang dan jemaatnya juga bukan asli penduduk desa setempat. Namun datang dari jauh. Padahal di dekat lokasi itu, sekitar 8 kilometer juga ada rumah ibadah gereja yang bisa digunakan. Tapi mereka tidak mau karena beda aliran," jelas Aslimuddin.

Terkait kecaman dari Persekutuan Gereja Indonesia (PGI), Aslimuddin mengatakan hal itu sah saja. PGI atau lembaga lain silahkan menuntut sesuai prosedur hukum yang ada. Pasalnya, Pemkab Indragiri Hilir telah bertindak sesuai prosedur peraturan perundangan.

"Silakan saja PGI menuntut sesuai prosedur. Kami berbuat demi mencegah konflik dan menegakkan kerukunan umat beragama," tegasnya.

Baca juga: Sekum PGI Kecam Pembubaran Ibadah yang Sedang Berlangsung

Aslimuddin menambahkan, pada Rabu (28/8), Pemkab Indragiri Hilir akan menggelar rapat terkait persoalan itu. Dalam rapat yang akan dipimpin Bupati Indragiri Hilir Wardan itu akan ditentukan solusi terbaik bagi semua pihak.

"Tapi untuk mempertahankan rumah itu sebagai rumah ibadah tidak akan menjadi solusi. Sebab mendapat pertentangan dari masyarakat desa setempat," ungkapnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Indragiri Hilir TM Saifullah mengatakan Satpol PP hanya memberhentikan aktivitas ibadah yang tidak pada tempatnya.

"Ini bertentangan dengan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama nomor 8 dan nomor 9 tahun 2006. Kami melaksanakan keputusan untuk melarang rumah dijadikan rumah ibadah," jelasnya.(X-15)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik