Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PANITIA Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Sulsel terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan akan menyampaikan hasil kerja di dalam rapat paripurna pada Senin (19/8).
Ketua Panitia Pansus Angket Kadir Halid di Makassar, Sabtu (17/8), menjelaskan, pansus akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap 51 terperiksa dan saksi ahli.
Kadir Halid membocorkan, ada tujuh poin rekomendasi yang disimpulkan selama angket berjalan.
Pertama, mengusulkan pemberhentian Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah kepada Mahkamah Agung (MA). Kedua, merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki dan menyidik dugaan tindak pidana.
Ketiga, mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembinaan kepada Wakil Gubernur Sulawesi Selatan. Keempat, mengusulkan pemberhentian nama-nama terperiksa yang terbukti melawan hukum melakukan perbuatan penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran prosedur.
"Termasuk di dalamnya kontroversi SK pengangkatan 193 pejabat di lingkup Pemprov Sulsel, pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama yang tidak sesuai dengan prosedur atau mekanisme, manajemen aparatur sipil negara (ASN) yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, terbuktinya dugaan KKN dalam penempatan Jabatan tertentu di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel, dan terjadinya serapan anggaran yang rendah tahun anggaran 2019," seru Kadir.
Baca juga: Pansus Angket DPRD Sulawesi Selatan Gerilya Temui JK dan KPK
Kelima, merekomendasikan pembubaran Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dan Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulsel. Keenam, mengembalikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) pada posisi semula yang diberhentikan tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Dan yang ketujuh, meminta kepada pimpinan DPRD Sulawesi Selatan untuk menyatakan pendapat DPRD tentang pemberhentian gubernur Sulsel," tegas Kadir.
Untuk poin terakhir, jelas Kadir, permintaan pemberhetian kepada kepala daerah atau pemakzulan, tidak secara langsung. "Kami meminta kepada MA, untuk menilai layak atau tidak pemakzulan dilakukan. Semua berita acara pemeriksaan, baik rekaman suara, video, dan segala macam dokumen, akan kami serahkan semua ke MA, juga KPK, kejaksaan dan kepolisian," tukasnya.
Menurut Kadir, dari keterangan saksi ahli, termasuk peryemuan dengan sejumlah tokoh dan KPK, disimpulkan terjadi pelanggaran peraturan dan perundang-undangan oleh gubernur dan wakil gubernur.
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah berharap, semua biasa berjalan lancar dan baik dan tidak ada pihak yang dirugikan. "Karena kita lihat sendiri rakyat tidak ada gerakan, dan mereka ini kan wakil rakyat, tentu bisa melihat semua," pungkas Nurdin. (X-15)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved