Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Terpidana Mati Atur Sindikat Narkotika dari Penjara

Syahrul Karim
19/1/2016 18:01
Terpidana Mati Atur Sindikat Narkotika dari Penjara
(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Tim gabungan Polda Kalimantan Timur dan Polres Nunukan, meringkus tiga tersangka sindikat narkotika. Dari ketiganya, polisi menyita 1 kilogram sabu yang merupakan pesanan seorang terpidana mati kasus narkoba.

Wakil Direktur Reskoba Polda Kaltim AKB Wandy Aziz, Selasa (19/1) mengatakan penangkapan dilakukan 12 Januari lalu. Mereka yang ditangkap adalah TA, NA, dan NH, seorang perempuan. Ketiganya membawa barang haram itu dari Tawau, Malaysia.

"TA memang bekerja sebagai pengedar sabu. Sedangkan NH sebagai kurir," jelas Wandy Azis.

TA diketahui juga sempat menjalani hukuman kasus narkoba dan baru bebas sekitar 6 bulan silam. Ketiga tersangka dikendalikan Amiruddin alias Aco terpidana mati kasus narkotika yang kini mendekam di Lapas Makassar, Sulawesi Selatan.

Terkait sabu yang didapat ketiga tersangka dari Tawau, saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Menurut penuturan tersangka, barang bukti dibawa menggunakan kapal dari Tawau.

"Selanjutnya kasus masih akan terus dikembangkan, kami akan berupaya menutup semua pintu keluar," pungkas Wandy. (SY/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya