Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kereta Cepat Terkoneksi MRT Bandung Raya

Sonny Budhi
18/1/2016 23:59
Kereta Cepat Terkoneksi MRT Bandung Raya
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan kereta cepat atau mass rapid transit (MRT) di kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (23/10).(MI/Ramdani)

KERETA cepat Jakarta-Bandung dipastikan terintegrasi dengan mass rapid transit (MRT) Bandung Raya. Legalitasnya bakal tertuang dalam peraturan presiden.

MRT Bandung Raya itu terdiri dari Cimahi, Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

"Program MRT Bandung Raya ini ke depan tidak akan terlepas dari program pusat yaitu kereta cepat Jakarta-Bandung bekerja sama dengan PT Kereta Cepat Indonesia Cina (PT KCIC)," ungkap Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan seusai rapat pimpinan dengan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Gedung Sate, Bandung, Senin (18/1).

"Maka dengan begitu ke depan yang akan meminta trase kepada pemerintah provinsi, kemudian trasenya juga bukan hanya Kota Bandung, melainkan juga Bandung Raya," ujar Ahmad Heryawan yang akrab disapa Aher.

Gubernur menyebutkan kalau terkait dengan MRT karena mencakup Bandung Raya, trasenya ada di pemprov, sedangkan jika terkait dengan kereta cepat karena menghubungkan antara provinsi, yaitu DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat, trasenya ada di pusat, yaitu di Kementerian Perhubungan.

"Rekomendasi dari kita untuk trase antarprovinsi, tapi yang memiliki trasenya Kementerian Perhubungan. Jika yang ada di kita itu trase antara kota/kabupaten," katanya.

Menurut Aher, pihaknya sudah mengerjakan rekomendasi trase dan selesai pada Desember 2015 lalu. Hanya tinggal satu yang belum selesai, yaitu rekomendasi pinjam pakai tanah perhutanan di Kabupaten Karawang.

"Berkasnya sudah masuk Rabu lalu. Hari ini kemungkinan selesai. Kita mendorong untuk cepat. Yang biasanya dua minggu, kita selesaikan dalam waktu tiga hari," ujarnya.

Aher menegaskan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang termasuk dalam Bandung Raya harus cepat bergerak meskipun tidak ada target waktu.

"Kita harus cepat meskipun tidak ada waktu yang ditentukan. Jadi, kecepatannya disesuaikan dengan pembangunan kereta cepat," ujarnya.

Gubernur juga berharap, dalam pembangunan kereta cepat dan MRT, badan usaha milik daerah (BUMD) baik provinsi maupun kabupaten/kota bisa terlibat. (SB/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya