Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
PAKAIAN bekas impor masih membanjiri sejumlah daerah. Bulan lalu, Kanwil Bea dan Cukai Maluku berhasil mencegah masuknya 1.562 bal pakaian bekas yang diimpor dari Dili, Timor Leste.
Kemarin, barang selundupan, yang kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku itu dimusnahkan. Kepala Kejati Maluku, Triyono Haryanto, dan Kepala Kanwil Bea dan Cukai, Finari Manan, memimpin pemusnahan dengan cara dibakar di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara, Pulau Ambon.
“Pakaian bekas itu kami sita di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, pada Juli. Barang itu diperkirakan bernilai sekitar Rp3,1 miliar,” kata Finari.
Kejaksaan menerima pelimpahan berkas dengan tersangka La Haruna, nakhoda KLM Surya Dharma yang membawa pakaian bekas itu. Ia sudah divonis 1 tahun 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tual.
“Perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum sehingga barang bukti bisa dimusnahkan. Operasi pencegahan penyelundupan ini harus terus dilakukan di Maluku,” tandas Triyono. (HJ/N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved