Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
BRIGADIR Sofiya, anggota Polres Samosir, Sumatra Utara, mendapat balasan atas aksinya menjadi kurir narkoba.
Rabu (7/8), ia divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.
“Terdakwa terbukti bersalah karena terlibat dalam peredaran sabu sebesar 15 kilogram. Yang memberatkan terdakwa, ia merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan, bukan menjadi contoh buruk,” papar Ketua Majelis Hakim Deson Togatorop.
Selain Sofiya, hakim juga memberikan vonis yang sama untuk rekannya, Alawi Muhammad. Putusan hakim ini sama dengan tuntutan jaksa yang meminta keduanya dihukum 20 tahun penjara.
Kedua terdakwa ditangkap polisi pada Januari lalu. Kedua kurir itu ditugaskan mengirim sabu ke Pematangsiantar. “Saya disuruh oleh Faisal dengan iming-iming upah Rp5 juta,” kata Alawi.
Faisal sendiri sampai saat ini masih buron. Untuk mengantar sabu, Alawi mengajak Sofiya. Mereka mengemas sabu ke dalam 12 bungkus kemasan teh dan membawanya dengan menggunakan sebuah tas. (PS/N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved