Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT Kalimantan Selatan (Kalsel) melayangkan 1.000 surat penolakan eksploitasi kawasan pegunungan Meratus untuk pertambangan kepada Presiden Joko Widodo.
Penyampaian surat masyarakat terkait penolakan aktivitas pertambangan itu diwakili Direktur Eksekutif WALHI Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono, didampingi sejumlah pengurus Walhi Nasional, Pemkab dan masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kamis (1/8).
"Kami menyampaikan surat penolakan masyarakat Kalsel terkait eksploitasi kawasan pegunungan Meratus kepada presiden," tegas Kisworo.
Kedatangan Walhi dan perwakilan masyarakat Kalsel ini diterima Kedeputian II Kantor Sekretariat Presiden Abetnego Tarigan yang berjanji akan menyampaikan memo kepada Kepala KSP tentang surat tersebut dan fakta-fakta alasan penolakan tambang pegunungan Meratus.
Surat masyarakat Kalsel kepada Presiden itu mengenai masifnya eksploitasi sumber daya alam pegunungan Meratus. Surat dimaksud adalah respon masyarakat terhadap terbitnya SK Menteri ESDM nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang penyesuaian tahap kegiatan perjanjian karya pengusahaan pertambangan PT Mantimin Coal Mining (MCM) menjadi tahap kegiatan operasi produksi dan ditolaknya gugatan WALHI atas SK tersebut.
Baca juga: 50 Tambang Ilegal belum Ditindak
Ada 1.000 pucuk surat yang ditulis masyarakat dari delapan kabupaten/kota di Kalsel meliputi Banjarmasin, Banjarbaru, Tanah Laut, Tapin, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Balangan, dan Tabalong.
Pada bagian lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak beberapa waktu terakhir, telah menurunkan tim guna menelusuri praktik korupsi sektor pertambangan termasuk maraknya aktivitas pertambangan batubara ilegal (PETI) di Kalsel.
Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) Korwil VII Kalimantan, KPK Budi Santoso menegaskan pihaknya dapat mengambil alih langsung kasus tambang ilegal apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.
Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), mencatat ada 50 titik tambang batubara ilegal yang tersebar di Kabupaten Tanah Laut, Hulu Sungai Selatan, dan Tanah Bumbu. Maraknya aktivitas tambang ilegal ini diduga kuat karena ada backing dari aparat.
Wakil Kepala Polda Kalsel, Brigjen Aneka Pristafuddin mengaku akan menindaklanjuti kasus temuan dugaan tambang ilegal melalui Polres Tanah Laut untuk penyelidikan.
"Selama ini, apa pun bentuk laporannya akan ditindaklanjuti Polda Kalsel. Kita bekerja sesuai dengan asas profesionalitas," tegasnya. (OL-2)
Peristiwa terbakarnya batubara di kawasan tambang KM 171, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu menjadi bukti buruknya tata kelola pertambangan di Provinsi Kalimantan Selatan.
BNPB menyebur memasuki awal Maret, bencana hidrometeorologi masih mendominasi di sejumlah wilayah Indonesia, terutama di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Jawa Timur (Jatim).
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa paparan dan usulan yang disampaikan oleh Anggota DPD RI Muhammad Hidayattollah menjadi catatan dan atensi bagi kementerian.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup akan melakukan audit lingkungan terhadap 182 perusahaan tambang dan sawit yang dinilai menjadi penyebab kerusakan lingkungan dan bencana banjir
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan meningkatkan status kebencanaan menjadi tanggap darurat bencana hidrometeorologi menyusul semakin parahnya kondisi banjir di wilayah tersebut.
BPBD terus menggenjot langkah-langkah strategis untuk meningkatkan mitigasi bencana.
TOKOH suku Dayak, Panglima Jilah, mempertanyakan nasib pembangunan Dayak Center di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang pernah dijanjikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Penunjukan kerabat dekat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam jajaran manajemen anak perusahaan PT Pertamina (Persero) kembali menjadi perbincangan hangat di jagat maya.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved