Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Sipir Rutan Gagalkan Upaya Kabur 5 Tahanan dengan Bobol Tembok

Widjajadi
31/7/2019 18:04
Sipir Rutan Gagalkan Upaya Kabur 5 Tahanan dengan Bobol Tembok
Sipir Rutan Kelas I Surakarta menunjukkan tembok yang berusaha dibobol 5 tahanan.(MI/Widjajadi)

Lima tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surakarta gagal kabur. Meski sudah sempat melubangi tembok penjara selama dua hari.

Seorang petugas pengawas Rutan yang curiga terhadap gerak-gerik penghuni sel Blok B, memeriksa dan menemukan lubang tembok ukuran 1x1 m2 yang ditutupi sajadah.

"Kalau kita terlambat menguak upaya pembobolan tembok, ya bukan lima yang kabur, tetapi seluruh penghuni Blok B berjumlah 52 orang akan kabur semua," tutur Kepala Pengaman Rutan Kelas I Surakarta, Andi Rahmanto ketika dikonfirmasi, Rabu (31/7).

Menurut dia, upaya membobol tembok di kamar 7 Blok B akhir pekan lalu berhasil mencapai dua lapis tembok . Tinggal satu lapis lagi, tembok sudah bolong, tembus sampai keluar.

Lima orang pembobol tembok yang merencanakan kabur itu, lanjut dia, membagi tugas secara rapi. Ada yang memgawasi bagian lorong, ada yang mencikil tembok dengan besi bekas kruk.

"Tongkat itu milik salah satu warga binaan kita yang satu kamar dengan mereka yang kebetulan memang membutuhkan alat bantu jalan. Kemudian alat tersebut dipotong menjadi tongkat besi berukuran 25 sentimeter,'' imbuh Andi.

Upaya membobol tembok penjara itu dilakukan pada malam hari. Bongkahan tembok langsung dibersihkan oleh mereka. Kemudian untuk mengelabui petugas, tembok yang digangsir ditutupi sajadah. "Kalau tidak keburu kepergok, maka malam hari terakhir, tentu tembok sudah bolong dan mereka kabur," tegas dia.

Lebih jauh Andi mengungkapkan, begitu petugas berhasil membongkar percobaan pembobolan tembok untuk kabur, segera dilakukan investigasi. Akhirnya ditemukan lima tahanan yang menjadi pelaku.

Kelimanya berstatus tahanan titipan Kejaksaan Negeri Surakarta dengan berbagai kasus. Antara lain kasus narkotika, pencurian, serta pelanggaran undang-undang perlindungan anak.

Lima tahanan itu sekarang langsung dijebloskan ke sel isolasi. Sanksi lain, mereka tidak akan menerima remisi jika persidangan sudah inkrah. (WJ/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya