Headline

Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan

Fokus

Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.

THL Kembali Segel Ruang Paripurna DPRD Nagekeo

Ignas Kunda, Kontributor Metro TV
19/7/2019 18:47
THL Kembali Segel Ruang Paripurna DPRD Nagekeo
THL Kembali Segel Ruang Paripurna DPRD Nagekeo(IGNAS KUNDA)

SEJUMLAH Tenaga Harian Lepas (THL) kembali menyegel ruang paripurna DPRD Nagekeo, Jumat (19/7). Aksi ini sebagai lanjutan dari aksi-aksi sebelumnya, di mana para THL ini menuntut Pemda kabupaten Nagekeo untuk memperkerjakan kembali mereka pasca pemberhentian Januari 2019.

Mereka menyayangkan sikap DPRD Nagekeo yang tak bisa memperjuangkan nasib mereka ke Pemda Nagekeo selaku mitra yang selalu berkoordinasi.

Baca juga: Gubernur Jambi Tegaskan Negara tidak Kalah Hadapi Premanisme

"Mana janji-janji anggota DPRD sebelum pemilu lalu, ketika kami datang menghadap mereka di sini. Beberapa dari mereka hilang entah kemana," kata Abdul Rajab selaku Ketua Forum Pemuda peduli Nagekeo (FPPN).

Wakil Ketua DPRD Nagekeo, Kristianus Dua Wea, mengaku pihaknya sebagai DPRD memiliki kewenangan yang terbatas. "Kewenangan DPR dibatasi regulasi. Kami sudah panggil bupati pada 20 Mei dan kita sama-sama dengar penyataan bupati dalam sidang paripurna. Semua kewenangan ada di pemerintahan kami hanya menyampaikan aspirasi dan segala pertimbangan," kata dia.

Menurut para pendemo, mereka menolak keputusan Bupati Nagekeo yang ingin memperkerjakan kembali THL melalui sistem kerja sebagai penyedia jasa. Bagi para pendemo, kebijakan Bupati mengalihkan tenaga harian lepas dengan skema penyedia jasa sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa yang hanya untuk peramu saji, peramu kebersihan, dan tenaga satuan pengamanan bukan buat mereka sebagai THL.

Sebelumnya, pada Januari 2019 Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do, tidak memperpanjang kontrak kerja 1046 tenaga harian lepas di Pemda NAGEKEO. Pemda berencana akan melakukan seleksi ulang pada Mei 2019 ini, namun hingga kini proses seleksi tersebut tak dilakukan. "Malah diam-diam ada penerimaan 110 THL yang sekarang sudah bekerja, ini mekanisme nya bagaimana," keluh Faris.

Pemda Kabupaten Nagekeo beralasan bahwa mereka masih mengkaji aturan karena tidak ada aturan yang memperbolehkan pemerintah merekrut tenaga honorer.

"Kami sudah bersurat kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dan pihak BPKP sudah menyatakan bahwa tidak membolehkan merekrut THL karena bertentangan dengan aturan yang ada. Menurut peraturan, sejak 2005 dan 2013 tidak boleh merekrut THL. Tetapi kalau mengerjakan sesuatu yang tidak kontrak tahunan untuk mengerjakan sesuatu, sudah ya dibayar yang enggak masalah," tegas Marianus Waja saat dikonfirmasi melalui telepon.

Sedangkan Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do, mengatakan mereka berencana akan merekrut kembali melalui sistem penyedia jasa dengan kuota diperkirakan sekitar 600 orang, sehingga tidak semua THL yang telah diputuskan kontrak kerjanya akan diakomodir.

Baca juga: 20 Anggota SMB Jadi Tersangka Aniaya Satgas Karhutla

"Celah dan peluang untuk kita adalah menggunakan penyedia jasa, bisa perorangan, kelompok. Dan itu hanya bisa di pos belanja langsung komponen barang dan jasa," ungkap Don.

Para pendemo berencana akan terus melakukan aksi sampai tuntutan untuk dapat bekerja di Pemda sebagai tenaga honorer dengan SK bupati terpenuhi. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya