Headline

Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.

Koster: Permendikbud Tentang PPDB Blunder dan Memalukan

Arnoldus Dhae
10/7/2019 15:12
Koster: Permendikbud Tentang PPDB Blunder dan Memalukan
Gubernur Bali, I Wayan Koster(MI/Ruta Suryana )

GUBERNUR Bali I Wayan Koster mengkritik kebijakan Permendikbud terkait zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hal ini disampaikan Koster di Gedung DPRD Bali, Rabu (10/7). Dengan tegas di hadapan anggota dewan dan para kepala OPD, Koster mengatakan bahwa Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB bikin blunder, memalukan dan menciptakan persoalan.

Koster berjanji akan membuat kebijakan tersendiri sekalipun itu sedikit berbeda dengan Permendikbud Nomor 51. Menurut mantan anggota Komisi X DPR RI itu, Permendikbud PPDB ini. Menurut Koster, yang terjadi di Bali maupun daerah lainnya di Indonesia dalam penerimaan siswa baru, semuanya berdasarkan Permendikbud. Ketika terjadi kisruh, pihaknya melakukan antisipasi dengan mengambil kebijakan yang tidak terlalu taat secara asas karena harus melawan Permendikbud.

"Tapi harus kita lakukan untuk menyelesaikan masalah yang kita hadapi. Dan saya harus katakan, sumber masalah ini adalah di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," ujar Koster.

Belajar dari kegaduhan PPDB yang dipicu Permendikbud PPDB saat ini, Koster menegaskan, ke depan dirinya akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tersendiri.

"Saya tidak akan sepenuhnya mengikuti Peraturan Menteri. Karena Peraturan Menteri itu, menurut saya betul-betul menimbulkan masalah. Tidak saja mengorbankan hak pelayanan kepada peserta didik, tetapi juga mengganggu sistem penyelenggaraan pendidikan secara keseluruhan dalam konteks membangun mutu pendidikan. Saya baru melihat aturan, yang rekrutmen siswanya hanya menggunakan sistem zonasi tanpa mempertimbangkan nilai dari siswa. 90% berdasarkan zonasi, 5% berdasarkan prestasi, 5% berdasarkan pertimbangan lain," imbuh Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini.

Bagi Koster, 90% jatah berdasarkan zonasi itu terlalu tinggi porsinya. Sebab rekrutmen siswa murni berdasarkan jarak. Koster berpandangan, sistem zonasi ini mengacaukan sistem pendidikan. Di Indonesia apalagi di luar Bali, demikian Koster, tidak semua sekolah sama kemampuannya. Di Bali saja, belum semua kecamatan memiliki SMA atau SMK. Kalau penerimaan siswa berdasarkan radius, maka sangat sulit untuk siswa yang di kecamatannya justru tidak ada SMA atau SMK.

baca juga: PPDB Jateng Coret 446 Pengguna Surat Domisili

"Jadi ini peraturan yang betul-betul bikin blunder. Dan bikin malu, sampai harus ditangani Presiden. Saya tiga periode di Komisi X DPR, ini Peraturan Menteri yang gagal total, yang tidak menyelesaikan masalah, malah menimbulkan masalah," kritiknya. (OL-3)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya